Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lecehkan Anak Perempuan 7 Tahun hingga Tertular Penyakit Kelamin, Pria di Buleleng Dituntut 15 Tahun

Kompas.com - 29/01/2024, 16:48 WIB
Hasan,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tiga orang terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Senin (29/1/204) siang.

Ketiga terdakwa tersebut masing-masing bernama Kadek Maliana, Putu Denes, dan Nyoman Somarta. Mereka dituntut jaksa dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Ni Desak Kadek Sutriani dan Komang Tirta Wati.

Baca juga: Kakak Adik di Malang Rekam dan Kejar Pemotor yang Diduga Lakukan Pelecehan

Sebelumnya, ketiga terdakwa ditangkap polisi pada pertengahan Agustus 2023.

Korban dalam kasus kekerasan seksual ini merupakan seorang anak perempuan berusia tujuh tahun di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.

Terdakwa Kadek Maliana merupakan paman korban. Ia melecehkan korban hingga korban mengalami penyakit kelamin menular. Peristiwa itu terjadi di rumah korban pada Juli 2023.

"Terdakwa Kadek Maliana dan Putu Denes dituntut hukuman selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar atau diganti kurungan selama 6 bulan," ujar Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, dalam keterangannya, Senin (29/1/2024).

Kadek Maliana dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana melanggar Pasal 82 Ayat (4) UU RI No 17 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Hal itu sebagaimana dakwaan alternatif ketiga jaksa.

Baca juga: Oknum Hakim di Pengadilan Tinggi Lampung Dilaporkan Pelecehan Seksual oleh Eks Asisten Pribadi

Sedangkan Putu Denes dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 Ayat (3) dalam UU yang sama juncto Pasal 76D UU RI No 35 tahun 2014 Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu jaksa.

Ia menambahkan, hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa Kadek Maliana adalah karena telah merusak masa depan korban yang masih berumur 7 tahun dan menyebabkan korban trauma.

"Perbutan terdakwa Kadek Maliana juga menyebabkan korban mengalami infeksi menular seksual. Kemudian terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," lanjutnya.

Dalam kasus ini terdakwa Putu Denes yang merupakan kakek korban, memperkosa korban pada Agustus 2023 di rumahnya.

"Hal yang memberatkan terdakwa Putu Denes, terdakwa merupakan kakek kandung korban," ucapnya.

Terdakwa lain dalam kasus ini, Nyoman Somartaa merupakan tetangga korban. Ia menyetubuhi korban di sebuah kebun pada akhir Juli 2023.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Perampokan dan Pelecehan Wanita Paruh Baya di Surabaya

Nyoman Somaarta dituntut jaksa dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Nyoman Somarta dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.

Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua I Gusti Made Juliartawan menunda sidang pada pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com