Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Meksiko DPO Penembakan WN Turkiye di Bali Ditangkap di Nganjuk

Kompas.com - 30/01/2024, 20:19 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) yang masuk daftar pencarian orang (DPO), SVR.

Pria 27 tahun tersebut terlibat kasus penembakan WNA asal Turkiye, berinisial TM, di sebuah vila di Kabupaten Badung, Bali.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengatakan WNA itu ditangkap di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Selasa (30/1/2024).

Baca juga: WN Meksiko Tembak WN Turkiye di Bali Pakai Senjata Pabrikan dan Peluru Buatan PT Pindad

"Betul ditangkap di Nganjuk. Dia melarikan diri dari Bali ke Nganjuk dan di Nganjuk ditangkap oleh tim gabungan Bareskrim dan Polda Jawa Timur," kata Rahardjo saat dihubungi wartawan, Selasa.

Rahardjo mengatakan WNA ini melarikan dari Bali menuju Nganjuk mengendarai sebuah mobil sewaan.

Setiba di lokasi, pelaku pura-pura check-in di sebuah hotel untuk mengelabui aparat. Pelaku lalu menuju terminal setempat untuk naik bus menuju tempat pelariannya.

"Dia (ditangkap) sendirian. Saat ini sedang dalam perjalanan ke Polda Bali," kata mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali ini.

Sebelumnya diberitakan, TM, pria warga negara Turkiye menjadi korban penembakan saat berada di sebuah vila di wilayah Tambak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (23/1/2024) pukul 01.30 Wita.

Baca juga: WN Meksiko Tembak WN Turkiye di Bali, Pelaku Rampas Uang Rp 93 Juta Milik Korban

Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami luka serius setelah lima butir peluru senjata api bersarang di tubuhnya.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku WNA asal Meksiko di sebuah rumah kontrakan, Jalan Jempiring, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, Minggu (27/1/2024) sekitar pukul 07.30 Wita.

Para pelaku yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial ACJ (32), MJA (24), DGV (36), sedangkan satu orang lainnya, SVR (27), masuk daftar pencarian orang (DPO).

Menurut polisi, kasus penembakan ini dilatari perampokan. Para pelaku berhasil merampas uang milik korban, yakni pecahan rupiah sebanyak Rp 30.000.000 dan mata uang asing sebanyak 4.000 dollar Amerika Serikat.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mencari tahu kemungkinan ada motif lain dalam kasus ini.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 WN Meksiko Penembak WN Turkiye di Bali

 

Selain itu, polisi juga berupaya mencari keberadaan senjata api yang digunakan para pelaku saat beraksi.

Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan berlapis yakni Pasal 340, Pasal 338, Pasal 365 ayat (1) dan (2), Pasal 368 KUHP Jo 53 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Menilik Lab Narkoba Rahasia di Bali, Barang Terlarang Diracik di Bunker Vila

Menilik Lab Narkoba Rahasia di Bali, Barang Terlarang Diracik di Bunker Vila

Denpasar
9.477 Delegasi dari 104 Negara Hadir di WWF 2024 Bali

9.477 Delegasi dari 104 Negara Hadir di WWF 2024 Bali

Denpasar
Buntut Adanya Pabrik Narkoba di Bali, Luhut Minta Pengawasan WNA Masuk Indonesia Diperketat

Buntut Adanya Pabrik Narkoba di Bali, Luhut Minta Pengawasan WNA Masuk Indonesia Diperketat

Denpasar
Saudara Kembar Asal Ukraina Jadi 'Koki' Pabrik Narkoba Bali

Saudara Kembar Asal Ukraina Jadi "Koki" Pabrik Narkoba Bali

Denpasar
Gempa M 5,5 Lombok Utara Terasa hingga Singaraja Bali

Gempa M 5,5 Lombok Utara Terasa hingga Singaraja Bali

Denpasar
Jokowi dan Elon Musk Bakal Resmikan Layanan Starlink Saat WWF 2024 di Bali

Jokowi dan Elon Musk Bakal Resmikan Layanan Starlink Saat WWF 2024 di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Pabrik Narkotika yang Dijalankan 3 WNA di Bali Disebut Beromzet Rp 4 Miliar

Pabrik Narkotika yang Dijalankan 3 WNA di Bali Disebut Beromzet Rp 4 Miliar

Denpasar
3 WNA yang Ubah Vila Jadi Pabrik Narkotika di Bali Ternyata Pakai Visa Investor

3 WNA yang Ubah Vila Jadi Pabrik Narkotika di Bali Ternyata Pakai Visa Investor

Denpasar
3 WNA dalam Kasus Pabrik Narkoba Bali Terlibat dalam Sindikat Fredy Pratama

3 WNA dalam Kasus Pabrik Narkoba Bali Terlibat dalam Sindikat Fredy Pratama

Denpasar
KPU Tolak Dua Pasangan karena Tak Penuhi Syarat, Pilkada Buleleng Tanpa Calon Perseorangan

KPU Tolak Dua Pasangan karena Tak Penuhi Syarat, Pilkada Buleleng Tanpa Calon Perseorangan

Denpasar
Terseret Arus Saat Berenang di Pantai, Pria di Jembrana Tewas

Terseret Arus Saat Berenang di Pantai, Pria di Jembrana Tewas

Denpasar
Terima Paket Sabu dari Negaranya, WN Australia Ditangkap di Bali

Terima Paket Sabu dari Negaranya, WN Australia Ditangkap di Bali

Denpasar
Kronologi Penemuan Mayat Bayi di Bali, Ada Surat dan Uang Rp 1 Juta

Kronologi Penemuan Mayat Bayi di Bali, Ada Surat dan Uang Rp 1 Juta

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com