Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Pajak Spa 40 Persen di Bali, Sandiaga: Sedikit Dipolitisasi

Kompas.com - 31/01/2024, 13:33 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyebut ada muatan politik atau politisasi di balik riuh polemik tarif pajak jasa hiburan termasuk spa yang naik 40 persen di Bali.

Hal tersebut disampaikan Sandiaga saat membuka acara seminar nasional tentang implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 bagi perkembangan usaha spa di Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Rabu (31/1/2024).

"Saya memastikan pemerintah hadir dan langsung mendengar tuntutan yang disampaikan oleh industri spa. Mudah-mudahan kita bisa melangkah, tidak usah terlalu menatap ke belakang, sedikit dipolitisasi, karena ini tahun politik," kata dia.

Baca juga: Sandiaga Optimistis Target 7 Juta Kunjungan Wisman ke Bali Tercapai meski Ada Pungutan Rp 150.000

Ia meminta para pelaku usaha spa di Bali untuk tidak lagi khawatir dan memperdebatkan persoalan kenaikan tarif pajak yang sudah resmi ditunda tersebut.

Sebab, aturan yang kini jadi pegangan adalah Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No.900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.

"Jangan sampai kita terpolitisasi tapi kalau saya berprasangka baik bahwa Tuhan yang Maha Esa mengirimkan satu isu ini agar kita bersatu, karena kita bisa bangkit kalau kita semua bersatu," katanya.

Baca juga: Tolak Pajak Spa 40 Persen, PHRI Bali Ajukan Judicial Review ke MK

Sandiaga kembali menegaskan bahwa usaha spa bukan sektor hiburan, melainkan sektor kebugaran atau kesehatan yang dikembangkan berdasarkan kebudayaan lokal.

"Peraturan Menparekraf Nomor 4 Tahun 2021 sudah dinyatakan spa sebagai bagian daripada wellness tourism dan ada juga peraturan kesehatan spa itu juga dimasukkan sebagai industri yang berkaitan dengan kesehatan," kata dia.

Polemik ini bermula dari amandemen tarif pajak hiburan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Salah satu muatannya menetapkan batas tarif pajak hiburan tertentu paling rendah sebesar 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Dalam aturan itu ditegaskan bahwa perubahan tarif ini hanya berdampak pada lima jenis jasa hiburan saja, yaitu diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.

Merespons hal ini, Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Bali dan sejumlah pelaku bisnis spa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk menolak kenaikan pajak tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kronologi Penemuan Mayat Bayi di Bali, Ada Surat dan Uang Rp 1 Juta

Kronologi Penemuan Mayat Bayi di Bali, Ada Surat dan Uang Rp 1 Juta

Denpasar
Mobil Klasik 'Hand Made' dari Bali, Digemari Pasar Mancanegara

Mobil Klasik "Hand Made" dari Bali, Digemari Pasar Mancanegara

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
8 Orang Daftar ke PDI-P untuk Pilkada Buleleng, Ada Ketua DPRD hingga Mantan Wabup

8 Orang Daftar ke PDI-P untuk Pilkada Buleleng, Ada Ketua DPRD hingga Mantan Wabup

Denpasar
Curhat Putu Satria ke Pacar, Sering Dipukul Senior di STIP dan Ulu Hati Diincar

Curhat Putu Satria ke Pacar, Sering Dipukul Senior di STIP dan Ulu Hati Diincar

Denpasar
Adik Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior Akan Terima Beasiswa dari Kemenhub

Adik Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior Akan Terima Beasiswa dari Kemenhub

Denpasar
Warga Bali Bakar Spanduk Foto Senior STIP yang Jadi Tersangka Saat Upacara Ngaben Korban

Warga Bali Bakar Spanduk Foto Senior STIP yang Jadi Tersangka Saat Upacara Ngaben Korban

Denpasar
Jenazah 3 Orang Sekeluarga Korban Kebakaran di Bali Dimakamkan

Jenazah 3 Orang Sekeluarga Korban Kebakaran di Bali Dimakamkan

Denpasar
Jasad Bayi Ditemukan di Bak Mobil Pikap di Bali, Ada Sepucuk Surat Wasiat

Jasad Bayi Ditemukan di Bak Mobil Pikap di Bali, Ada Sepucuk Surat Wasiat

Denpasar
Menangis di Hadapan Menhub, Ibu Taruna STIP: Saya Yakin Penganiaya Anak Saya Lebih dari 1

Menangis di Hadapan Menhub, Ibu Taruna STIP: Saya Yakin Penganiaya Anak Saya Lebih dari 1

Denpasar
Keluarga Senior STIP Belum Sampaikan Belasungkawa, Rusmini: Anak Saya Manusia, Lho Bukan Binatang

Keluarga Senior STIP Belum Sampaikan Belasungkawa, Rusmini: Anak Saya Manusia, Lho Bukan Binatang

Denpasar
4 Kebijakan Baru Menhub di STIP Buntut Senioritas Berujung Tewasnya Taruna Tingkat I

4 Kebijakan Baru Menhub di STIP Buntut Senioritas Berujung Tewasnya Taruna Tingkat I

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Anandita Ragu Masuk STIP Usai Kakaknya Tewas Dianiaya Senior

Anandita Ragu Masuk STIP Usai Kakaknya Tewas Dianiaya Senior

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com