Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Korban TPPO, Ibu Muda Berangkat ke Turkiye Malah Dipekerjakan di Tempat Spa "Plus-plus"

Kompas.com, 15 Juni 2023, 18:44 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

KLUNGKUNG, KOMPAS.com - Ibu muda berinisial ME (23), warga Desa Semarapura Kelod, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, yang mengaku menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan melaporkannya ke polisi.

Dia ditipu seorang agen penyalur tenaga kerja, berinisial KA alias Asti (33), dengan membekalinya visa kunjungan atau turis hingga diperkerjakan sebagai tukang pijat di sebuah spa plus-plus di Turkiye.

Kasat Reskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiratama, mengatakan awalnya pelaku menjanjikan korban bekerja sebagai tukang pijat atau terapis spa di Turkiye.

Setibanya di sana dan bekerja selama empat hari, korban menyadari spa tersebut juga menyediakan layanan seks untuk tamunya.

Baca juga: Pelaku Perdagangan Orang di Banten Sudah Kirim 21 Orang ke Timur Tengah

Saat itu juga korban langsung mengundurkan diri dan melaporkan kejadian yang menimpanya ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Turkiye agar dipulangkan ke Bali.

"Korban bekerja selama empat hari, korban menyadari pekerjaan tersebut beda dari perjanjian, di mana spa nya adalah plus-plus," kata Kasat Reskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiratama saat dihubungi, Kamis (15/6/2023).

Arung mengatakan, begitu tiba di tanah air, ME langsung melaporkan Asti, selaku agen penyalur tenaga kerja ke Polres Klungkung karena merasa ditipu.

Setelah mendalami laporan itu, polisi akhirnya menangkap pelaku di kediamannya Jalan Flamboyan, Klungkung, Bali, pada Jumat (9/6/2023).

"Motifnya dia mengaku untuk membantu korban mencari pekerjaan di luar negeri dengan memasukkan korban sebagai karyawan Spa Therapist di Turkiye, yang pada akhirnya pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan perjanjian yg dialami korban," kata dia.

Baca juga: Kisah Korban Perdagangan Orang Asal Cirebon, Dipaksa Kerja sampai Lumpuh

Dari hasil pemeriksaan, Asti mengaku sudah 23 tahun menjadi agen penyalur tenaga kerja migran dan sudah sering ke luar negeri.

Namun, baru pertama kali menyalurkan tenaga kerja secara ilegal yang korbannya adalah ME.

"Menurut keterangan tersangka baru kepada korban ME ini dan temannya, Kalau caranya lewat modus memakai visa holiday bukan visa kerja," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula pada saat korban tertarik hendak bekerja di Turkiye. Dia bersama suaminya kemudian menemui pelaku di rumahnya di Jalan Flamboyan, Kabupaten Klungkung, Bali pada Februari 2023.


Saat itu, pelaku mengaku dapat membantu korban bekerja sebagai karyawan spa di Turkiye dengan gaji Rp 9 juta per bulan. Korban menyetujui dan pelaku mulai mengurus dokumen perjalanan korban.

Korban sempat menolak berangkat ke Turkiye lantaran visa yang digunakan adalah visa turis bukan visa bekerja.

Baca juga: Empat Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap Polda Sultra, Korbannya Dijual Lewat Aplikasi MiChat

Namun, pelaku menuntut biaya kerugian biaya tiket pesawat senilai Rp 18 juta apabila membatalkan keberangkatannya.

"Saat itu korban tidak mempunyai uang, sehingga dengan adanya ancaman tersebut korban terpaksa menyetujui untuk berangkat ke Turkiye sesuai permintaan pelaku," kata Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, Kamis.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

Baca tentang


Terkini Lainnya
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Denpasar
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau