Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku TPPO di Bali Ditangkap, Selundupkan Ibu Muda Kerja di Spa Turkiye

Kompas.com - 15/06/2023, 12:31 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KLUNGKUNG, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung menangkap seorang perempuan berinisial KA alias Asti (33), warga Buleleng, Bali, pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam kasus ini, pelaku menjanjikan korban berkerja sebagai tukang pijat di Turkiye dengan gaji 600 dollar Amerika Serikat atau Rp 9 juta per bulan.

Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Flamboyan, Klungkung, Jumat (9/6/2023).

Baca juga: Pelaku TPPO Pakai Modus Bahasa Kontrak Tak Dipahami Korban, Polisi Minta Warga Waspada

Penangkapan ini berdasarkan laporan korban, ME (23), perempuan asal Semarapura Kelod, Klungkung, pada 6 Juni 2023.

"Modus yang digunakan oleh pelaku dengan cara menjanjikan memperkerjakan korban sebagai karyawan massage atau tukang pijat ke Negara Turkiye dengan gaji 600 dolar AS," kata dia dalam keterangan tertulis pada Kamis (15/6/2023).

Sadiarta mengatakan, peristiwa yang menimpa korban ini berawal ketika dia bersama suaminya mendatangi rumah pelaku di Jalan Flamboyan Klungkung, pada Februari 2023.

Dalam pertemuan tersebut, pelaku menyakini korban bahwa dirinya bisa memberangkatkan korban ke Turkiye untuk berkerja sebagai karyawan di sebuah spa sebagai tukang pijat.

Selanjutnya, korban menyiapkan dokumen persyaratan perjalanan dan langsung dikirim melalui e-mail ke pihak "History Spa" di Turkiye.

Kemudian, pelaku menyerahkan visa kunjungan atau turis ke korban. Korban pun langsung menolak untuk berangkat mengunakan visa tersebut.

Sebab, visa tersebut tidak sesuai dengan janji awal pelaku dan tidak bisa digunakan untuk berkerja.

Namun, pelaku mengancam korban agar mengganti uang tiket pesawat yang sudah dipesan sebesar Rp 18 juta apabila batal berangkat ke Turkiye.

"Saat itu korban tidak mempunyai uang, sehingga dengan adanya ancaman tersebut korban terpaksa menyetujui untuk berangkat ke Turkiye sesuai permintaan pelaku," kata dia.

Sadiarta mengatakan, korban bersama seorang temannya, berinisial KK, kemudian berangkat ke Turkiye melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, pada Maret 2023.

Setibanya di sana, mereka dijemput oleh agen penyalur tenaga kerja. Korban kemudian dipekerjakan di sebuah spa tersebut.

"Karena korban merasa tidak cocok dengan pekerjaan yang sudah dijanjikan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Turkiye sehingga berhasil dipulangkan," kata dia.

Baca juga: Pelaku TPPO dari Ngada NTT Pernah Jual Anak Kandung Sendiri ke Luar Daerah

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

Denpasar
RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

Denpasar
Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Asal Korea Selatan

Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Asal Korea Selatan

Denpasar
2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

Denpasar
Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com