BALI, KOMPAS.com- Wakil Sekretaris Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Ketut Bela Nusantara menjelaskan perihal saksi-saksinya yang menolak menandatangani hasil pleno rekapitulasi suara di sejumlah kabupaten dan kota di Bali.
Dia menegaskan bahwa tak ada instruksi dari partai pada saksi untuk menolak menandatangani berita acara.
"Kalau instruksi sebenarnya tidak ada, karena yang kita bekali ke saksi, kalau dia melihat ada kejanggalan ya sudah dilaporkan, itu sudah alamiah saja," kata Bela di Denpasar, Bali, Jumat (8/3/2024), seperti dikutip dari Antara.
"Bukan instruksi, jadi gini karena saksi dibekali sama kayak wartawan, dibekali baju merah, pasti PDI-P atau PSI itu kan logika, disaksi PDI-P atau Ganjar-Mahfud punya logika. Kita melihat secara kasat mata terjadi kecurangan seperti itu, ya sudah kita tolak," kata dia.
Baca juga: Rekapitulasi KPU Bali: Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Ganjar-Mahfud Tolak Tanda Tangan
Menurutnya, penolakan tersebut bukan lantaran hasil rekapitulasi di Bali, namun lebih pada protes atas perjalanan Pemilu 2024.
PDI-P mengakui, kerja KPU Bali sudah sesuai sampai proses rekapitulasi suara tingkat provinsi.
Tetapi mereka memberi catatan soal pencalonan salah satu peserta pemilu, proses rekapitulasi tingkat kecamatan yang sempat dihentikan serentak akibat perbaikan Sirekap, serta indikasi peran aparat yang membantu salah satu pasangan calon.
Baca juga: Senator Bali AWK Diberi Waktu Tinggalkan Kantor sampai 12 Maret 2024 Usai Dipecat dari DPD
"Banyak ya yang kita lihat, prosesnya banyak anomali, terjadi banyak dugaan-dugaan kecurangan Pemilu yang sudah kita diskusikan, tapi karena kita partai yang punya aturan jadi kita menyampaikan melalui keberatan itu," tutur dia.
Bela juga menyinggung mengenai proses pencalonan yang menjadi latar belakang para saksi kecewa dengan proses Pemilu 2024.
"Kita menilai ada proses pencalonan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) yang kemudian merupakan diduga bagian dari kecurangan Pemilu. Di luar opini kami sebagai peserta Pemilu tentu MKMK dan DKPP sudah menyampaikan bahwa ada pelanggaran etik, itu menjadi bagian keberatan kami," kata dia.
Baca juga: Saksi Ganjar-Mahfud Tolak Tanda Tangani Hasil Rekapitulasi Tingkat Kecamatan hingga Provinsi di DIY
Untuk diketahui, KPU Bali menggelar pleno rekapitulasi suara provinisi yang mengahdirkan saksi peserta Pemilu 2024 dan KPU kabupaten kota, Jumat (8/3/2024).
Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih suara terbanyak sebanyak 1.454.640 suara.
Kemudian, pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraup 1.127.134 suara dan pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 99.233 suara.