BALI, KOMPAS.com- Polisi mengungkap kronologi sementara penculikan dan penyekapan yang dilakukan oleh seorang WNA Amerika Serikat berinisial DCB (33) tehadap seorang bocah 8 tahun di Bali.
Peristiwa tersebut bermula saat korban yang berinisial NPAPSD (8) bersama sang sepupu KN (8) hendak pergi ke warung untuk belanja, Senin (27/3/2024).
Baca juga: Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan, korban dan sepupunya berpapasan dengan terduga pelaku.
Selanjutnya WNA Amerika Serikat tersebut mengajak korban berkomunikasi dengan bahasa Inggris.
"Namun korban tidak paham," kata Jansen, dalam keterangan tertulis pada Rabu (27/3/2024).
Kemudian, korban yang masih kecil ditarik dan digendong secara paksa oleh DCB.
Korban pun dibawa masuk ke rumahnya di Perum Kori Nuansa, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali.
Pelaku lalu mengunci pintu rumah. Dia juga sempat mengambil pisau sehingga membuat korban berteriak ketakutan.
Baca juga: WNA Amerika Culik Bocah 8 Tahun di Bali Ditetapkan Tersangka, Motif Belum Diketahui
Polisi menangkap pelaku setelah orangtua korban melapor ke Polresta Denpasar.
Keluarga korban juga telah mendatangi rumah pelaku untuk menyelamatkan bocah tersebut.
WNA Amerika Serikat itu telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih mendalami motif di balik penculikan dan penyekapan tersebut.
Petugas juga melakukan pemeriksaan kejiwaan untuk mengetahui kondisi WN Amerika Serikat itu.
"Pihak Polresta Denpasar juga memeriksakan kejiwaan pelaku ke rumah sakit Prof. Ngoerah Sanglah, serta koordinasi dengan pihak Imigrasi dan Konsulat Amerika," kata dia
Sumber: Kompas.com (Yohanes Valdi Seriang Ginta)