KOMPAS.com - Warga negara asing (WNA) di Bali yang diduga akan melakukan percobaan penculikan terhadap bocah berusia 8 tahun akan jalani tes kejiwaan.
WNA asal Amerika yang berinisial DCB (33) itu saat ini telah diamankan dan tengah jalani pemeriksan.
"Pihak Polresta Denpasar juga memeriksakan kejiwaan pelaku ke rumah sakit Prof. Ngoerah Sanglah, serta koordinasi dengan pihak Imigrasi dan Konsulat Amerika," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Rabu.
Baca juga: Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi
Dari hasil pemeriksaan sementara, peristiwa itu berawal saat korban bersama sepupunya yang pergi ke warung yang ada di dekat rumahnya di daerah Desa Ungasan, Badung.
Baca juga: Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim
Lalu saat melintas di depan rumah pelaku, kedua bocah yang masih berusia 8 tahun diajak komunikasi dengan bahasa Inggris.
Namun korban kurang paham bahasa tersebut pun tak dapat menjawab. Tiba-tiba pelaku menarik tangan korban dan membawanya masuk ke dalam rumah.
Setelah itu korban dibawa ke dapur dan pelaku mengambil pisau. Korban yang ketakutan segera teriak minta tolong. Melihat itu, kata Jansen, korban meletakkan pisau ke meja dapur.
Beberapa saat kemudian, keluarga korban yang mengetahui kejadian itu segera mendatangi rumah pelaku dan untuk menyelamatkan korban.
Polisi yang telah mendapat informasi itu pun segera ke lokasi dan menyelamatkan korban serta mengamankan pelaku.
Seperti diberitakan sebelumnya, keluarga korban telah membuat laporan terkait kasus itu.
Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi nomor LP-B/67 / III /2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 25 Maret 2024.
Laporan itu berdasarkan Pasal 76F jo Pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Penulis: Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor: Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.