DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, berinisial DCB (33), atas kasus dugaan penculikan anak.
Pelaku ditangkap usai menyekap seorang bocah perempuan berusia 8 tahun di dalam rumahnya di Perum Kori Nuansa, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Senin (27/3/2024).
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, penyidik Polresta Denpasar masih memeriksa pelaku untuk mengetahui motif di balik aksi penculikan itu.
"Pihak Polresta Denpasar juga memeriksakan kejiwaan pelaku ke rumah sakit Prof. Ngoerah Sanglah, serta koordinasi dengan pihak Imigrasi dan Konsulat Amerika," kata dia dalam keterangan tertulis pada Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim
Jansen mengungkapkan, kejadian ini bermula ketika korban, berinisial NPAPSD (8), bersama sepupunya, KN (8), hendak pergi ke warung untuk berbelanja.
Saat melewati tempat tinggal pelaku, mereka berpapasan dengan turis pria tersebut. Pelaku lalu mengajak korban berkomunikasi mengunakan bahasa Inggris, namun korban tidak paham.
Baca juga: Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta
Sesaat kemudian, tiba-tiba tangan kiri korban ditarik oleh pelaku lalu menggendongnya masuk ke dalam rumah secara paksa.
Selanjutnya, pelaku mengunci gerbang rumah. Dia lalu mengambil pisau di dapur. Melihat itu, korban yang dalam ketakutan terus berteriak minta tolong. Pelaku lalu meletakkan kembali pisau itu di atas meja.
Tak lama berselang, keluarga korban datang ke rumah pelaku untuk menyelamatkan korban. Polisi yang menerima informasi itu kemudian mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku.
Jansen mengatakan, orangtua korban sudah melaporkan kejadian ini ke Polresta Denpasar dengan Laporan Polisi nomor LP-B/67 / III /2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 25 Maret 2024.
Laporan itu berdasarkan Pasal 76F jo Pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kami imbau masyarakat khususnya para orangtua dan guru di sekolah agar mengawasi keberadaan putra-putrinya dan anak didiknya di sekolah, mari saling menjaga dan mengingatkan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.