GIANYAR, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali, menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun terhadap pemilik sekaligus general manager Ayu Terra Resor, Vincent Juwono, pada Kamis (6/6/2024).
Pria berusia 68 tahun itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kelalaian dalam kasus kecelakaan lift atau incline elevator yang menewaskan lima orang karyawannya.
Penasihat hukum terdakwa, Made Ariel Suardana, mengatakan kliennya masih membutuhkan waktu untuk menentukan sikap apakah menerima atau banding atas vonis hakim tersebut.
"Hari ini, (Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Vincent Juwono) berupa pidana penjara 12 bulan. Kami belum menentukan sikap, masih pikir-pikir," kata pengacara yang biasa disapa Ariel ini kepada Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Pemilik Resor Kasus Lift Maut di Bali Dituntut 14 Bulan Penjara
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Gianyar Komang Adi Wijaya mengatakan, pada pokoknya Majelis Hakim tetap sependapat dengan tuntutan Jaksa penuntut umum bahwa terdakwa melanggar Pasal 359 Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kendati demikian, vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Julius Anthony mengurai secara rinci penyebab kecelakaan maut yang menewaskan lima karyawan Ayu Terra Resor, pada Jumat (1/9/2023) sekitar pukul 13.00 Wita.
Adapun, para korban antara lain Ni Luh Superningsih, Sang Putu Bayu Adi Krisna, korban I Wayan Aries Setiawan, Kadek Hardiyanti, dan Kadek Yanti Pradewi.
Disebutkan, pengerjaan incline elevator tersebut atas permintaan Vincent kepada Mujiana (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), selaku teknisi elevator. Nilai kontrak pengerjaan sebesar Rp 160 juta pada 6 Mei 2019.
Padahal, Mujiana tidak memiliki lisensi operator, lisensi teknisi dan lisensi ahli K3 elevator dan eskavator yang teregister dan diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (5) Permenaker Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator.
Selanjutnya, Mujiana dapat menyelesaikan pekerjaan incline elevator tersebut, dan seusai dengan perencanaan awal, menggunakan tiga tali sling baja, pada 10 Desember 2019.
Kemudian, pada 21 November 2022, incline elevator itu sempat dilakukan uji kelayakan oleh ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dari PT Bayu Aviantara Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumberdaya Mineral Provinsi Bali selaku pengawas K3.
Sehingga, dikeluarkan surat rekomendasi pemeriksaan dan pengujian K3 incline elevator oleh Dinas Ketenagakerjaan Dan ESDM Provinsi Bali, namun belum mendapatkan usulan atau permohonan surat keterangan dan sertifikat memenuhi persyaratan K3.
Atas permintaan Vincent pula, pada Maret 2023, Mujiana bersama tiga orang stafnya melakukan penggantian mesin dan inverter dengan daya motor yang baru, dan penggantian tali sling baja dari tiga menjadi satu tali.
Penggantian ini dilakukan agar incline elevator pertama yang telah terpasang tidak menimbulkan bunyi mengganggu, menambah kecepatan dan kapasitas angkut.