Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Lift Jatuh Tewaskan 5 Orang di Bali, Pemilik Resor Divonis 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/06/2024, 17:06 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Farid Assifa

Tim Redaksi

GIANYAR, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali, menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun terhadap pemilik sekaligus general manager Ayu Terra Resor, Vincent Juwono, pada Kamis (6/6/2024).

Pria berusia 68 tahun itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kelalaian dalam kasus kecelakaan lift atau incline elevator yang menewaskan lima orang karyawannya.

Penasihat hukum terdakwa, Made Ariel Suardana, mengatakan kliennya masih membutuhkan waktu untuk menentukan sikap apakah menerima atau banding atas vonis hakim tersebut.

"Hari ini, (Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Vincent Juwono) berupa pidana penjara 12 bulan. Kami belum menentukan sikap, masih pikir-pikir," kata pengacara yang biasa disapa Ariel ini kepada Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Pemilik Resor Kasus Lift Maut di Bali Dituntut 14 Bulan Penjara

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Gianyar Komang Adi Wijaya mengatakan, pada pokoknya Majelis Hakim tetap sependapat dengan tuntutan Jaksa penuntut umum bahwa terdakwa melanggar Pasal 359 Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kendati demikian, vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Julius Anthony mengurai secara rinci penyebab kecelakaan maut yang menewaskan lima karyawan Ayu Terra Resor, pada Jumat (1/9/2023) sekitar pukul 13.00 Wita.

Adapun, para korban antara lain Ni Luh Superningsih, Sang Putu Bayu Adi Krisna, korban I Wayan Aries Setiawan, Kadek Hardiyanti, dan Kadek Yanti Pradewi.

Disebutkan, pengerjaan incline elevator tersebut atas permintaan Vincent kepada Mujiana (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), selaku teknisi elevator. Nilai kontrak pengerjaan sebesar Rp 160 juta pada 6 Mei 2019.

Padahal, Mujiana tidak memiliki lisensi operator, lisensi teknisi dan lisensi ahli K3 elevator dan eskavator yang teregister dan diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (5) Permenaker Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator.

Selanjutnya, Mujiana dapat menyelesaikan pekerjaan incline elevator tersebut, dan seusai dengan perencanaan awal, menggunakan tiga tali sling baja, pada 10 Desember 2019.

Kemudian, pada 21 November 2022, incline elevator itu sempat dilakukan uji kelayakan oleh ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dari PT Bayu Aviantara Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumberdaya Mineral Provinsi Bali selaku pengawas K3.

Sehingga, dikeluarkan surat rekomendasi pemeriksaan dan pengujian K3 incline elevator oleh Dinas Ketenagakerjaan Dan ESDM Provinsi Bali, namun belum mendapatkan usulan atau permohonan surat keterangan dan sertifikat memenuhi persyaratan K3.

Atas permintaan Vincent pula, pada Maret 2023, Mujiana bersama tiga orang stafnya melakukan penggantian mesin dan inverter dengan daya motor yang baru, dan penggantian tali sling baja dari tiga menjadi satu tali.

Penggantian ini dilakukan agar incline elevator pertama yang telah terpasang tidak menimbulkan bunyi mengganggu, menambah kecepatan dan kapasitas angkut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Napi Lapas Perempuan di Bali Kepergok Simpan Sabu di Alat Vital

Napi Lapas Perempuan di Bali Kepergok Simpan Sabu di Alat Vital

Denpasar
PJ Gubernur Bali Usul Wisman Tak Bayar Pungutan Disanksi Tipiring

PJ Gubernur Bali Usul Wisman Tak Bayar Pungutan Disanksi Tipiring

Denpasar
Pria di Buleleng Perkosa Adik Kandung, Sempat Ancam Bunuh Korban

Pria di Buleleng Perkosa Adik Kandung, Sempat Ancam Bunuh Korban

Denpasar
Kasus Kebakaran Gudang Elpiji yang Tewaskan 18 Orang, Polisi Tak Temukan Bukti Pengoplosan

Kasus Kebakaran Gudang Elpiji yang Tewaskan 18 Orang, Polisi Tak Temukan Bukti Pengoplosan

Denpasar
Percikan Api Dinamo Starter Pemicu Kebakaran Gudang Elpiji di Denpasar

Percikan Api Dinamo Starter Pemicu Kebakaran Gudang Elpiji di Denpasar

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 22 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 22 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 21 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 21 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Pungutan Wisman Diusulkan Naik 50 Dolar AS, PHRI: Mereka Bakal Kabur ke Thailand

Pungutan Wisman Diusulkan Naik 50 Dolar AS, PHRI: Mereka Bakal Kabur ke Thailand

Denpasar
147 Tersangka Narkoba di Bali Ditangkap dalam 16 Hari

147 Tersangka Narkoba di Bali Ditangkap dalam 16 Hari

Denpasar
Kepala Desa di Buleleng Ditangkap karena Narkoba, Pj Bupati: Memalukan

Kepala Desa di Buleleng Ditangkap karena Narkoba, Pj Bupati: Memalukan

Denpasar
WN Amerika Ditemukan Terluka Parah di Vila Bali, Diduga Gangguan Mental

WN Amerika Ditemukan Terluka Parah di Vila Bali, Diduga Gangguan Mental

Denpasar
Identitas 17 Korban Tewas akibat Kebakaran Gudang Elpiji di Bali

Identitas 17 Korban Tewas akibat Kebakaran Gudang Elpiji di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 20 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 20 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Polisi Gerebek 'Apotek' Sabu di Buleleng, Barang Disuplai Napi Lapas Surabaya

Polisi Gerebek "Apotek" Sabu di Buleleng, Barang Disuplai Napi Lapas Surabaya

Denpasar
Seleksi Turis Asing ke Bali, Tarif Pungutan Wisman Diusulkan Naik Jadi 50 Dolar AS

Seleksi Turis Asing ke Bali, Tarif Pungutan Wisman Diusulkan Naik Jadi 50 Dolar AS

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com