Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Resor Kasus Lift Maut di Bali Dituntut 14 Bulan Penjara

Kompas.com - 30/05/2024, 07:53 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemilik sekaligus general manager Ayu Terra Resor, Vincent Juwono (68), dituntut 1 tahun dan 2 bulan penjara atas kasus kasus kecelakaan lift atau incline elevator yang menewaskan lima orang karyawannya.

Tuntutan tersebut dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar di Pengadilan Negeri Gianyar, Bali, Rabu (29/5/2024).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejat Bali, Putu Agus Eka Sabana, mengatakan JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Baca juga: Polisi: Lift dengan Satu Sling Tak Hanya di Ayu Terra Resort

Perbuatan tersebut diatur dan diancam Pasal 359 Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam surat dakwaan pertama dari penuntut umum.

"Terdakwa Vincent Juwono dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata Eka pada Kamis (30/5/2024).

Adapun hal yang memberatkan Vincent yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan lima orang meninggal dunia.

Sedangkan, hal meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, jujur dan kooperatif selama proses persidangan.

Kemudian, adanya surat perdamaian antara terdakwa dengan pihak keluarga korban dan santunan dari terdakwa kepada keluarga korban.

Dalam surat tuntutan yang diterima Kompas.com, Jaksa Julius Anthony mengurai secara rinci penyebab kecelakaan maut yang menewaskan lima karyawan Ayu Terra Resor pada Jumat (1/9/2023) sekitar pukul 13.00 Wita.

Baca juga: Kasus Lift Jatuh di Bali, Polisi Sebut Ayu Terra Sengaja Tak Uji Kelayakan karena Okupansi Sedang Naik

Adapun para korban yakni Ni Luh Superningsih, Sang Putu Bayu Adi Krisna, I Wayan Aries Setiawan, Kadek Hardiyanti, dan Kadek Yanti Pradewi.

Disebutkan, pengerjaan incline elevator tersebut atas permintaan Vincent kepada Mujiana (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), selaku teknisi elevator. Nilai kontrak pengerjaan sebesar Rp 160.000.000 pada 6 Mei 2019.

Padahal, Mujiana tidak memiliki lisensi operator, lisensi teknisi dan lisensi ahli K3 elevator dan eskavator yang teregister dan diterbitkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (5) Permenaker Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator.

Selanjutnya, Mujiana dapat menyelesaikan pekerjaan incline elevator tersebut dan seusai dengan perencanaan awal menggunakan tiga tali sling baja pada 10 Desember 2019.

Kemudian, pada 21 November 2022, incline elevator itu sempat dilakukan uji kelayakan oleh ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dari PT Bayu Aviantara Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumberdaya Mineral Provinsi Bali selaku pengawas K3.

Baca juga: Jadi Tersangka Lift Maut di Bali, Pemilik Ayu Terra Resort Hanya Dikenai Wajib Lapor

Kemudian, dikeluarkan surat rekomendasi pemeriksaan dan pengujian K3 incline elevator oleh Dinas Ketenagakerjaan Dan ESDM Provinsi Bali, tetapi belum mendapatkan usulan atau permohonan surat keterangan dan sertifikat memenuhi persyaratan K3.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tabung Setrika Uap Penatu Meledak, 3 Karyawan di Karangasem Terluka

Tabung Setrika Uap Penatu Meledak, 3 Karyawan di Karangasem Terluka

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 18 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 18 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Rusak Vila dan Tampar Warga di Bali, WN Jerman Diduga Depresi

Rusak Vila dan Tampar Warga di Bali, WN Jerman Diduga Depresi

Denpasar
WN Jerman Mengamuk di Bali, Ancam Bunuh Karyawan Vila dan Lempari Polisi

WN Jerman Mengamuk di Bali, Ancam Bunuh Karyawan Vila dan Lempari Polisi

Denpasar
Polisi Gerebek 2 Lokasi Pengoplosan Elpiji di Bali Buntut Kebakaran Gudang yang Tewaskan 14 Karyawan

Polisi Gerebek 2 Lokasi Pengoplosan Elpiji di Bali Buntut Kebakaran Gudang yang Tewaskan 14 Karyawan

Denpasar
WN Jerman yang Aniaya Pemotor dan Rusak Vila di Bali Ditetapkan Tersangka

WN Jerman yang Aniaya Pemotor dan Rusak Vila di Bali Ditetapkan Tersangka

Denpasar
Praktik Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Bali Terbongkar, 1 Orang Ditangkap

Praktik Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Bali Terbongkar, 1 Orang Ditangkap

Denpasar
Tragedi Gudang Elpiji Terbakar di Bali, 12 Karyawan Tewas dan Pemilik Jadi Tersangka

Tragedi Gudang Elpiji Terbakar di Bali, 12 Karyawan Tewas dan Pemilik Jadi Tersangka

Denpasar
Amarah WN Jerman di Bali, Aniaya Warga dan Rusak 2 Vila Lalu Lempari Polisi dengan Batu karena Masalah Keluarga

Amarah WN Jerman di Bali, Aniaya Warga dan Rusak 2 Vila Lalu Lempari Polisi dengan Batu karena Masalah Keluarga

Denpasar
Warga Jerman Berulah di Bali, Aniaya Pengendara Motor Lalu Rusak 2 Vila

Warga Jerman Berulah di Bali, Aniaya Pengendara Motor Lalu Rusak 2 Vila

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 16 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 16 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Pemilik Gudang Elpiji di Bali Hanya Bungkam Usai Jadi Tersangka Kasus Kebakaran yang Sebabkan 12 Karyawan Tewas

Pemilik Gudang Elpiji di Bali Hanya Bungkam Usai Jadi Tersangka Kasus Kebakaran yang Sebabkan 12 Karyawan Tewas

Denpasar
Gudang Elpiji Terbakar di Bali, Pemilik Pakai KTP Karyawan untuk Kumpulkan Gas Bersubsidi

Gudang Elpiji Terbakar di Bali, Pemilik Pakai KTP Karyawan untuk Kumpulkan Gas Bersubsidi

Denpasar
Mampu Kendalikan Inflasi, Pemprov NTB Terima TPID Award dari Presiden Jokowi

Mampu Kendalikan Inflasi, Pemprov NTB Terima TPID Award dari Presiden Jokowi

Denpasar
Pemilik Gudang Elpiji di Bali yang Terbakar dan Sebabkan 12 Orang Tewas Ditetapkan Tersangka

Pemilik Gudang Elpiji di Bali yang Terbakar dan Sebabkan 12 Orang Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com