KOMPAS.com - Pemilik sekaligus general manager Ayu Terra Resor, Vincent Juwono (68), dituntut 1 tahun dan 2 bulan penjara atas kasus kasus kecelakaan lift atau incline elevator yang menewaskan lima orang karyawannya.
Tuntutan tersebut dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar di Pengadilan Negeri Gianyar, Bali, Rabu (29/5/2024).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejat Bali, Putu Agus Eka Sabana, mengatakan JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Baca juga: Polisi: Lift dengan Satu Sling Tak Hanya di Ayu Terra Resort
Perbuatan tersebut diatur dan diancam Pasal 359 Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam surat dakwaan pertama dari penuntut umum.
"Terdakwa Vincent Juwono dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata Eka pada Kamis (30/5/2024).
Adapun hal yang memberatkan Vincent yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan lima orang meninggal dunia.
Sedangkan, hal meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, jujur dan kooperatif selama proses persidangan.
Kemudian, adanya surat perdamaian antara terdakwa dengan pihak keluarga korban dan santunan dari terdakwa kepada keluarga korban.
Dalam surat tuntutan yang diterima Kompas.com, Jaksa Julius Anthony mengurai secara rinci penyebab kecelakaan maut yang menewaskan lima karyawan Ayu Terra Resor pada Jumat (1/9/2023) sekitar pukul 13.00 Wita.
Adapun para korban yakni Ni Luh Superningsih, Sang Putu Bayu Adi Krisna, I Wayan Aries Setiawan, Kadek Hardiyanti, dan Kadek Yanti Pradewi.
Disebutkan, pengerjaan incline elevator tersebut atas permintaan Vincent kepada Mujiana (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), selaku teknisi elevator. Nilai kontrak pengerjaan sebesar Rp 160.000.000 pada 6 Mei 2019.
Padahal, Mujiana tidak memiliki lisensi operator, lisensi teknisi dan lisensi ahli K3 elevator dan eskavator yang teregister dan diterbitkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (5) Permenaker Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator.
Selanjutnya, Mujiana dapat menyelesaikan pekerjaan incline elevator tersebut dan seusai dengan perencanaan awal menggunakan tiga tali sling baja pada 10 Desember 2019.
Kemudian, pada 21 November 2022, incline elevator itu sempat dilakukan uji kelayakan oleh ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dari PT Bayu Aviantara Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumberdaya Mineral Provinsi Bali selaku pengawas K3.
Baca juga: Jadi Tersangka Lift Maut di Bali, Pemilik Ayu Terra Resort Hanya Dikenai Wajib Lapor
Kemudian, dikeluarkan surat rekomendasi pemeriksaan dan pengujian K3 incline elevator oleh Dinas Ketenagakerjaan Dan ESDM Provinsi Bali, tetapi belum mendapatkan usulan atau permohonan surat keterangan dan sertifikat memenuhi persyaratan K3.