GIANYAR, KOMPAS.com - Pihak kepolisian menyebutkan penggunaan lift inclinator dengan satu tali sling tidak hanya di Ayu Terra Resort Ubud, Gianyar, Bali.
Hal tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap MU (63), selaku teknisi yang menjadi tersangka atas kasus lift jatuh yang menewaskan lima karyawan Ayu Terra Resort.
Adapun MU merupakan teknisi yang belum mengantongi sertifikasi sebagai ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bidang teknisi elevator atau eskalator meski sudah berkerja puluhan tahun.
Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko mengatakan, lift inclinator yang jatuh di Ayu Terra Resort bukan merupakan lift pertama yang dikerjakan oleh tersangka MU. Masih ada beberapa resor lain yang juga menggunakan tenaga MU.
"MU membuat tidak, tapi cuma melaksanakan pemeliharaan sehari-hari. Ada resort lain yang kita tidak perlu sebutkan namanya menggunakan tali 1 sling. Lebih (dari satu) tapi kita enggak usah disebut," kata dia saat ditemui di Mapolres Gianyar, pada Jumat (29/9/2023).
Baca juga: Jadi Tersangka Lift Maut di Bali, Pemilik Ayu Terra Resort Hanya Dikenai Wajib Lapor
Oleh sebab itu, Ario memberi ultimatum bagi para pemilik akomodasi pariwisata tersebut agar segara mengganti lift inclinator satu taling sling dengan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) elevator dan eskalator.
Apabila dalam waktu dua bulan ke depan masih ditemukan lift inclinator dengan satu tali sling, maka pemiliknya akan menindak secara hukum.
Sebab, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Elevator dan Eskalator, jumlah tali sling minimal berjumlah dua buah.
"Kita akan kasih waktu satu sampai dua bulan agar apa yang menjadi imbauan dan warning kami diindahkan. Kalau tidak kami akan turun langsung bersama Kemenaker dan kita akan tegakkan hukum setegak-tegaknya," kata dia.
"Kita sudah belajar dari pengalaman kemarin bahwa apabila prosedur tidak diikuti dan juga yang menjadi arahan bagaimana lift yang baik dalam Permenaker tidak diikuti ternyata itu bisa membuat menjadi suatu musibah yang dapat menjadikan korban jiwa," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, lima karyawan Ayu Terra Resort Ubud tewas akibat lift inclinator mereka naiki jatuh pada Jumat (1/9/2023) pukul 13.00 Wita lalu.
Adapun para korban adalah Sang Putu Bayu Krisna (19), Ni Luh Superningsih (20), I Wayan Aries Setiawan (23), Kadek Hardiyanti (24), dan Kadek Yanti Pradewi (19).
Polisi kemudian menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni VJ selaku pemilik Ayu Terra Resort, dan MU selaku teknisi. Keduanya dinilai lalai dalam pemasangan dan penggunaan lift sehingga menyebabkan kecelakaan kerja.
Meski sudah berstatus sebagai tersangka, VJ dan MU masih belum ditahan oleh penyidik dengan alasan bersifat kooperatif dan memiliki masalah kesehatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.