GIANYAR, KOMPAS.com - Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko menyebutkan pemilik Ayu Terra Resorts, Ubud, Gianyar, Bali, sengaja tidak melakukan uji kelayakan lift inclinator usai mengurangi tali atau sling dari tiga menjadi satu karena okupansi atau tingkat hunian di resor tersebut sedang meningkat.
"Dari keterangan pak MU, selaku teknisi waktu itu kita periksa sebagai saksi bahwa karena okupansi hotel sedang tinggi jadi pihak owner mengatakan tidak ada waktu untuk melakukan uji coba," kata Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko, Jumat (29/9/2023).
Berdasarkan hasil laboratorium forensik, tragedi lift inclinator yang menewaskan lima orang karyawan di resor tersebut dipicu kelebihan beban dan hanya menggunakan satu sling.
Baca juga: Perjalanan Kasus Lift Jatuh Tewaskan 5 Karyawan di Bali, Pemilik Resor dan Teknisi Tersangka
Belakangan, diketahui pihak manajemen mempekerjakan tersangka MU, selaku teknisi saat menganti tali sling lift dari tiga menjadi satu tesebut pada Maret 2023.
Padahal, MU belum mendapat sertifikasi sebagai ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bidang teknisi elevator atau eskalator. Dia dipekerjakan berdasarkan kepercayaan dan pengalaman saja.
Baca juga: Polisi: Lift Jatuh yang Tewaskan 5 Karyawan di Bali Dikerjakan Teknisi Belum Sertifikasi
Sehingga, dalam pekerjaannya MU tidak menggunakan standar K3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2017 tentang keselamatan dan kesehatan kerja elevator dan eskalator.
Selain itu, MU juga tidak mengetahui ketentuan dari Kemenaker terkait lift harus memiliki minimal dua tali sling agar bisa beroperasi maksimal.
"Jadi pihak owner mengatakan (kepada MU selaku teknisi) tidak ada waktu untuk melakukan uji coba karena yang menginap di vila sedang tinggi sehingga tidak ada waktu melakukan uji coba langsung digunakan mesin beserta tali sling yang baru," kata Ario.
Sebelumnya diberitakan, lima karyawan Ayu Terra Resort Ubud tewas akibat lift inclinator mereka naiki jatuh, pada Jumat (1/9/2023) pukul 13.00 Wita lalu.
Baca juga: Jadi Tersangka Lift Maut di Bali, Pemilik Ayu Terra Resort Hanya Dikenai Wajib Lapor
Adapun para korban adalah Sang Putu Bayu Krisna (19), Ni Luh Superningsih (20), I Wayan Aries Setiawan (23), Kadek Hardiyanti (24), dan Kadek Yanti Pradewi (19).
Polisi kemudian menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni VJ selaku pemilik Ayu Terra Resorts, dan MU selaku teknisi. Keduanya dinilai lalai dalam pemasangan dan penggunaan lift sehingga menyebabkan kecelakaan kerja.
Meski sudah berstatus sebagai tersangka, VJ dan MU masih belum ditahan oleh penyidik dengan alasan bersifat kooperatif dan memiliki masalah kesehatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.