Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Resor Kasus Lift Maut di Bali Dituntut 14 Bulan Penjara

Kompas.com - 30/05/2024, 07:53 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemilik sekaligus general manager Ayu Terra Resor, Vincent Juwono (68), dituntut 1 tahun dan 2 bulan penjara atas kasus kasus kecelakaan lift atau incline elevator yang menewaskan lima orang karyawannya.

Tuntutan tersebut dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar di Pengadilan Negeri Gianyar, Bali, Rabu (29/5/2024).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejat Bali, Putu Agus Eka Sabana, mengatakan JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Baca juga: Polisi: Lift dengan Satu Sling Tak Hanya di Ayu Terra Resort

Perbuatan tersebut diatur dan diancam Pasal 359 Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam surat dakwaan pertama dari penuntut umum.

"Terdakwa Vincent Juwono dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata Eka pada Kamis (30/5/2024).

Adapun hal yang memberatkan Vincent yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan lima orang meninggal dunia.

Sedangkan, hal meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, jujur dan kooperatif selama proses persidangan.

Kemudian, adanya surat perdamaian antara terdakwa dengan pihak keluarga korban dan santunan dari terdakwa kepada keluarga korban.

Dalam surat tuntutan yang diterima Kompas.com, Jaksa Julius Anthony mengurai secara rinci penyebab kecelakaan maut yang menewaskan lima karyawan Ayu Terra Resor pada Jumat (1/9/2023) sekitar pukul 13.00 Wita.

Baca juga: Kasus Lift Jatuh di Bali, Polisi Sebut Ayu Terra Sengaja Tak Uji Kelayakan karena Okupansi Sedang Naik

Adapun para korban yakni Ni Luh Superningsih, Sang Putu Bayu Adi Krisna, I Wayan Aries Setiawan, Kadek Hardiyanti, dan Kadek Yanti Pradewi.

Disebutkan, pengerjaan incline elevator tersebut atas permintaan Vincent kepada Mujiana (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), selaku teknisi elevator. Nilai kontrak pengerjaan sebesar Rp 160.000.000 pada 6 Mei 2019.

Padahal, Mujiana tidak memiliki lisensi operator, lisensi teknisi dan lisensi ahli K3 elevator dan eskavator yang teregister dan diterbitkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (5) Permenaker Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator.

Selanjutnya, Mujiana dapat menyelesaikan pekerjaan incline elevator tersebut dan seusai dengan perencanaan awal menggunakan tiga tali sling baja pada 10 Desember 2019.

Kemudian, pada 21 November 2022, incline elevator itu sempat dilakukan uji kelayakan oleh ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dari PT Bayu Aviantara Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumberdaya Mineral Provinsi Bali selaku pengawas K3.

Baca juga: Jadi Tersangka Lift Maut di Bali, Pemilik Ayu Terra Resort Hanya Dikenai Wajib Lapor

Kemudian, dikeluarkan surat rekomendasi pemeriksaan dan pengujian K3 incline elevator oleh Dinas Ketenagakerjaan Dan ESDM Provinsi Bali, tetapi belum mendapatkan usulan atau permohonan surat keterangan dan sertifikat memenuhi persyaratan K3.

Atas permintaan Vincent pula, pada Maret 2023, Mujiana bersama tiga orang staffnya melakukan penggantian mesin dan inverter dengan daya motor baru dan penggantian tali sling baja dari tiga menjadi satu tali.

Penggantian ini agar incline elevator pertama yang telah terpasang tidak menimbulkan bunyi mengganggu, menambah kecepatan dan kapasitas angkut.

Namun, dalam pengerjaannya Mujiana belum memasang sangkar baru yang terdapat safety device atau safety gear yang berfungsi menghentikan kereta atau sistem pengereman darurat.

"Pada April 2023, dikarenakan adanya okupansi yang tinggi di Ayu Terra Resor terdakwa tanpa tindakan penduga-duga atau penghati-hati atas suatu keadaan dapat membahayakan keamanan orang atau barang meminta Mujiana mengoperasikan incline elevator tersebut."

Baca juga: Pemilik Ayu Terra Resort dan Teknisi Jadi Tersangka Kasus Lift Jatuh, Ini Penjelasan Polisi

"Terdakwa mengetahui dan menyadari incline elevator dengan perubahan sistem yang baru tersebut belum selesai dikerjakan seluruhnya serta belum dilakukan pengujian sehingga belum mendapatkan sertifikat layak fungsi," kata Julius dalam dakwaannya.

Julius menyebutkan, setelah perubahan sistem baru pada incline elevator itu sempat mengalami mesin berputar terbalik dan kampas kopel mengeluarkan asap.

Namun, tetap dipaksa untuk beroperasi setelah diperbaiki oleh Mujiana atas permintaan Vincent. Hingga akhirnya, incline elevator itu jatuh dan memakan korban jiwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gudang Logistik BPBD Bali Terbakar, Kerugian Rp 7,9 Miliar

Gudang Logistik BPBD Bali Terbakar, Kerugian Rp 7,9 Miliar

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Denpasar
Hakim Larang Wartawan Memotret 2 WN AS yang Pukul Pecalang di Bali

Hakim Larang Wartawan Memotret 2 WN AS yang Pukul Pecalang di Bali

Denpasar
Pilkada Denpasar Dibayangi Pemilih Golput

Pilkada Denpasar Dibayangi Pemilih Golput

Denpasar
Petugas Pantarlih Cocokkan Data Pemilih Disabilitas Menjelang Pilkada Bali 2024

Petugas Pantarlih Cocokkan Data Pemilih Disabilitas Menjelang Pilkada Bali 2024

Denpasar
Sempat Terdampak Gangguan PDN, Sistem Keimigrasian Bandara Bali Dicek Ombudsman

Sempat Terdampak Gangguan PDN, Sistem Keimigrasian Bandara Bali Dicek Ombudsman

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 25 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 25 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Napi Lapas Perempuan di Bali Kepergok Simpan Sabu di Alat Vital

Napi Lapas Perempuan di Bali Kepergok Simpan Sabu di Alat Vital

Denpasar
PJ Gubernur Bali Usul Wisman Tak Bayar Pungutan Disanksi Tipiring

PJ Gubernur Bali Usul Wisman Tak Bayar Pungutan Disanksi Tipiring

Denpasar
Pria di Buleleng Perkosa Adik Kandung, Sempat Ancam Bunuh Korban

Pria di Buleleng Perkosa Adik Kandung, Sempat Ancam Bunuh Korban

Denpasar
Kasus Kebakaran Gudang Elpiji yang Tewaskan 18 Orang, Polisi Tak Temukan Bukti Pengoplosan

Kasus Kebakaran Gudang Elpiji yang Tewaskan 18 Orang, Polisi Tak Temukan Bukti Pengoplosan

Denpasar
Percikan Api Dinamo Starter Pemicu Kebakaran Gudang Elpiji di Denpasar

Percikan Api Dinamo Starter Pemicu Kebakaran Gudang Elpiji di Denpasar

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 22 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 22 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 21 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 21 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Pungutan Wisman Diusulkan Naik 50 Dolar AS, PHRI: Mereka Bakal Kabur ke Thailand

Pungutan Wisman Diusulkan Naik 50 Dolar AS, PHRI: Mereka Bakal Kabur ke Thailand

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com