Kata Aji, pelaku kabur ke kampung halamannya di Buleleng dengan cara naik bus dari terminal pesiapan.
Sebelumnya, ia kabur dari Polres Tabanan dengan cara berjalan kaki menuju Terminal Pesiapan.
"Pelaku ini kabur dengan cara naik bus ke Buleleng. Nah saat itu kita buntuti hingga kami amankan di Buleleng dan langsung digiring ke Polres Tabanan," ungkapnya.
Baca juga: Satpam Pabrik yang Jadi Ketua Geng Motor Ternyata DPO Kasus Penganiayaan
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, PM nekat mencuri karema terlilit utang.
"Masih kita dalami dia pinjam uang buat apa," katanya saat dihubungi, Senin (8/3/2021).
Atas perbuatannya, kata Yoga, PM sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana paling laam tiga bulan pidana atau denda paling banyak Rp 25.000.
(Penulis Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor David Oliver Purba)/TribunBali.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.