Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Video Mesum 5 Pelajar SMP di Bali, Polisi Usut Perekam Video

Kompas.com - 22/12/2021, 15:55 WIB
Ach Fawaidi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Polres Buleleng masih mengembangkan kasus video mesum lima pelajar SMP yang terjadi di Kabupaten Buleleng, Bali.

Setelah menetapkan tersangka terhadap empat pemeran laki-laki, polisi kini sedang melakukan penyelidikan terhadap perekam video tersebut.

"Kalau untuk perekam video kita masih melakukan penyelidikan, itu kan bagian ITE di Unit 2 (Satreskrim), bukan lagi di Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) yang menangani," kata Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya saat dihubungi, Rabu (22/12/2021).

Baca juga: Kasus Video Mesum 5 Pelajar SMP di Buleleng Bali, 4 Pemeran Laki-laki Ditetapkan Tersangka

Sumarjaya menjelaskan, sampai sejauh ini pihaknya sudah memeriksa enam orang saksi atas kasus tersebut. Semua saksi masih berstatus di bawah umur.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah ada jerat pidana terhadap perekam video yang viral itu.

"Nanti akan dilakukan gelar perkara untuk menentukannya," jelasnya.

Diketahui, viral video yang memperlihatkan lima orang anak di bawah umur beradegan mesum di salah satu rumah.

Ada dua video yang menunjukkan kejadian yang sama. Masing-masing berdurasi 34 detik dan 1 menit 52 detik.

Belakangan diketahui bahwa adegan mesum itu terjadi di Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali pada Selasa (7/12/2021).

Baca juga: Kasus Video Mesum 5 Pelajar SMP di Buleleng Bali, Pemeran Perempuan Dibayar Rp 50.000

Lima orang dalam video itu terdiri dari empat pemeran laki-laki dan satu perempuan. Empat pemeran laki-laki itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan pemeran perempuan masih menjadi saksi.

Pemeran perempuan itu masih berumur 12 tahun dan merupakan pelajar SMP. Perempuan itu disetubuhi secara bergantian oleh empat orang anak yang juga masih di bawah umur. Dua orang berusia 15 tahun, satu orang berusia 14 tahun dan satu orang lagi berusia 16 tahun.

 

Empat orang anak yang masih berstatus pelajar itu dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

Meski begitu, empat orang anak itu tidak ditahan karena statusnya masih di bawah umur. Meraka hanya dikenai wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu, yakni pada Senin dan Kamis.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com