Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Video Mesum 5 Pelajar SMP di Bali, Polisi Usut Perekam Video

Kompas.com - 22/12/2021, 15:55 WIB

BULELENG, KOMPAS.com - Polres Buleleng masih mengembangkan kasus video mesum lima pelajar SMP yang terjadi di Kabupaten Buleleng, Bali.

Setelah menetapkan tersangka terhadap empat pemeran laki-laki, polisi kini sedang melakukan penyelidikan terhadap perekam video tersebut.

"Kalau untuk perekam video kita masih melakukan penyelidikan, itu kan bagian ITE di Unit 2 (Satreskrim), bukan lagi di Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) yang menangani," kata Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya saat dihubungi, Rabu (22/12/2021).

Baca juga: Kasus Video Mesum 5 Pelajar SMP di Buleleng Bali, 4 Pemeran Laki-laki Ditetapkan Tersangka

Sumarjaya menjelaskan, sampai sejauh ini pihaknya sudah memeriksa enam orang saksi atas kasus tersebut. Semua saksi masih berstatus di bawah umur.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah ada jerat pidana terhadap perekam video yang viral itu.

"Nanti akan dilakukan gelar perkara untuk menentukannya," jelasnya.

Diketahui, viral video yang memperlihatkan lima orang anak di bawah umur beradegan mesum di salah satu rumah.

Ada dua video yang menunjukkan kejadian yang sama. Masing-masing berdurasi 34 detik dan 1 menit 52 detik.

Belakangan diketahui bahwa adegan mesum itu terjadi di Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali pada Selasa (7/12/2021).

Baca juga: Kasus Video Mesum 5 Pelajar SMP di Buleleng Bali, Pemeran Perempuan Dibayar Rp 50.000

Lima orang dalam video itu terdiri dari empat pemeran laki-laki dan satu perempuan. Empat pemeran laki-laki itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan pemeran perempuan masih menjadi saksi.

Pemeran perempuan itu masih berumur 12 tahun dan merupakan pelajar SMP. Perempuan itu disetubuhi secara bergantian oleh empat orang anak yang juga masih di bawah umur. Dua orang berusia 15 tahun, satu orang berusia 14 tahun dan satu orang lagi berusia 16 tahun.

 

Empat orang anak yang masih berstatus pelajar itu dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

Meski begitu, empat orang anak itu tidak ditahan karena statusnya masih di bawah umur. Meraka hanya dikenai wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu, yakni pada Senin dan Kamis.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

2 Turis Asal Rusia Kecelakaan Motor di Bali, Satu Orang Meninggal Dunia

2 Turis Asal Rusia Kecelakaan Motor di Bali, Satu Orang Meninggal Dunia

Denpasar
Mayat Pria Penuh Luka Tusuk Ditemukan di Pinggir Jalan Denpasar

Mayat Pria Penuh Luka Tusuk Ditemukan di Pinggir Jalan Denpasar

Denpasar
Dua WN Rusia Bersenggolan Saat Kendarai Sepeda Motor di Bali, 1 Tewas

Dua WN Rusia Bersenggolan Saat Kendarai Sepeda Motor di Bali, 1 Tewas

Denpasar
WN Kanada Buronan Interpol di Bali Disebut Korban Salah Tangkap

WN Kanada Buronan Interpol di Bali Disebut Korban Salah Tangkap

Denpasar
Pengacara Sebut WN Kanada Buronan Interpol di Bali Diperas Rp 1 Miliar Sebelum Ditangkap, Diduga Ulah Makelar Kasus

Pengacara Sebut WN Kanada Buronan Interpol di Bali Diperas Rp 1 Miliar Sebelum Ditangkap, Diduga Ulah Makelar Kasus

Denpasar
Pura Puseh Bali Aga di Payangan Terbakar

Pura Puseh Bali Aga di Payangan Terbakar

Denpasar
Kemenkes RI Tetapkan Dua Kabupaten di Provinsi NTT Berstatus KLB Rabies

Kemenkes RI Tetapkan Dua Kabupaten di Provinsi NTT Berstatus KLB Rabies

Denpasar
Terima 'Uang Panas' Rp 10 Juta Per Bulan dari Judi Online, 3 Selebgram di Bali Bertugas Gaet Pelanggan

Terima "Uang Panas" Rp 10 Juta Per Bulan dari Judi Online, 3 Selebgram di Bali Bertugas Gaet Pelanggan

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 3 Juni 2023 : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 3 Juni 2023 : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Denpasar
Seorang Pemotor di Bali Tewas setelah Menabrak Mobil yang Parkir

Seorang Pemotor di Bali Tewas setelah Menabrak Mobil yang Parkir

Denpasar
APGI Minta Aktivitas Pendakian Gunung di Bali Tidak Dilarang

APGI Minta Aktivitas Pendakian Gunung di Bali Tidak Dilarang

Denpasar
WN Jerman yang Telanjang di Puri Ubud Diusir dari Bali Setelah Dirawat di RSJ

WN Jerman yang Telanjang di Puri Ubud Diusir dari Bali Setelah Dirawat di RSJ

Denpasar
Alasan di Balik Wacana Penutupan Pendakian Gunung di Bali

Alasan di Balik Wacana Penutupan Pendakian Gunung di Bali

Denpasar
Gubernur Bali Resmi Larang Wisata Pendakian Gunung di Bali, Ini Alasannya

Gubernur Bali Resmi Larang Wisata Pendakian Gunung di Bali, Ini Alasannya

Denpasar
Sebar Video Bugil Mantan Pacar ke Grup WA, Remaja di Bali Jadi Tersangka

Sebar Video Bugil Mantan Pacar ke Grup WA, Remaja di Bali Jadi Tersangka

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com