Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi di Bali Tipu Petani Rp 350 Juta dan Janjikan Jadi PNS, Kini Dipecat secara Tidak Hormat

Kompas.com - 05/01/2022, 19:00 WIB
Ach Fawaidi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Seorang polisi yang bertugas di Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang Buleleng bernama Aiptu Wayan Putra Yasa diberhentikan secara tidak hormat.

Penerbitan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri tersebut dilakukan usai Wayan Putra Yasa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Ia diketahui telah melakukan penipuan terhadap seorang petani dan menjanjikan bisa jadi PNS dengan uang pelicin Rp 350 juta.

"Pemberhentian tidak dengan hormat ini dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bali Nomor : Kep/979/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021," kata Waka Polres Buleleng Kompol Yusak Agustinus Sooai, Rabu (5/1/2022).

Baca juga: Koster Tegaskan Kasus Omicron Tak Ganggu Persiapan Bali Sambut Acara Internasional

Yusak menjelaskan, upacara pelaksanaan pemberhentian tersebut dilangsungkan pada Rabu (5/1/2022) di halaman Mapolres Buleleng.

Adapun Wayan Putra Yasa tidak hadir dalam upacara pemberhentian.

Yusak menegaskan, pemberhentian itu merupakan salah satu tindakan tegas yang dilakukan pimpinan Polri terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran peraturan, norma, etika dan disiplin sebagai anggota Polri.

Ia memastikan, seluruh proses tersebut sudah melalui mekanisme dan proses yang cukup panjang, sesuai dengan prosedur hukum.

"Selaras dengan hasil sidang kode etik profesi Polri berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," tuturnya.

Baca juga: Berawal Saling Tantang, Pria di Bali Ditusuk Tombak oleh Tetangganya Sendiri

Ia pun berharap, tak ada lagi anggota polri yang melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat, hingga institusi Polri sendiri.

"Hindari sikap-sikap seperti arogansi, individualisme dan apatis sehingga kita semua dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat," pungkasnya.

Tipu petani ratusan juta

rumusan persamaan dasar akuntansi adalah harta sama dengan utang plus modal. Sementara akuntansi adalah pencatatan transksi keuangan. Ilustrasi uang kertas.(AFP)KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL rumusan persamaan dasar akuntansi adalah harta sama dengan utang plus modal. Sementara akuntansi adalah pencatatan transksi keuangan. Ilustrasi uang kertas.(AFP)

Sebelumnya, kasus penipuan yang dilakukan Wayan Putra Yasa terhadap seorang petani, terjadi sekitar September 2013 silam.

Saat itu, korban bertemu dengan Wayan Putra Yasa dan ditawari bisa menjadi PNS. Syaratnya, dengan membayar sejumlah uang.

Korban kemudian tertarik setelah diajak bertemu MM dan ditunjukan surat keputusan (SK) kelulusan PNS milik orang lain.

Baca juga: Cabut Rumput Dini Hari, Seorang Lansia di Bali Ditemukan Tewas di Selokan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

Denpasar
Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com