BADUNG, KOMPAS.com - Seorang pria di Bali berinisial IWW diringkus Sat Resnarkoba Polres Badung, Bali usai terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Pria asal Tabanan yang juga merupakan seorang residivis tersebut diamankan bersama barang bukti sabu seberat 645,28 gram senilai Rp 1 miliar.
"Pelaku sudah dibawa ke Polres Badung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes saat jumpa pers di Polres Badung, Kamis (6/1/2022).
Leo menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terkait transaksi narkoba di kawasan hukum Polres Badung.
Baca juga: Cerita Polisi di Bali Tipu Petani, Janjikan Jadi PNS Asal Bayar Rp 350 Juta
Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Selanjutnya pada Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 17.00 Wita, polisi mencurigai seorang laki-laki yang baru turun dari sebuah mobil di kawasan Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Laki-laki tersebut kemudian masuk ke dalam sebuah jalan kecil yang diberi nama gang Anggur, Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
"Saat akan dilakukan penangkapan petugas melihat yang bersangkutan membuang sesuatu dari dalam tas kain warna hitam yang terselempang di badannya," kata Leo.
Polisi kemudian menangkap laki-laki tersebut. Saat itu, ditemukan potongan pipa pvc atau paralon terjatuh di atas tanah dan ada yang tersisa di dalam tas tersebut.
Baca juga: 2 Bola Tenis Berisi Sabu 58,79 Gram Dilempar ke Lapas Semarang
Setelah dihitung, ditemukan sebanyak 15 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan potongan pipet dan potongan pipa pvc atau paralon.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.