KOMPAS.com - Seorang polisi yang bertugas di Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang Buleleng, Aiptu Wayan Putra Yasa dipecat usai menipu seorang petani.
Ia menjanjikan akan menjadikan petani tersebut PNS dengan uang pelicin Rp 350 juta.
Kasus penipuan yang dilakukan Wayan Putra ini bermula pada September 2013.
Saat itu, korban bertemu dengan Wayan Putra dan ditawari bisa menjadi PNS namun dengan membayar sejumlah uang.
Baca juga: Polisi di Bali Tipu Petani Rp 350 Juta dan Janjikan Jadi PNS, Kini Dipecat secara Tidak Hormat
Korban kemudian tertarik setelah diajak bertemu MM dan ditunjukan surat keputusan (SK) kelulusan PNS milik orang lain.
Wakapolres Buleleng Kompol Yusak Agustinus Sooai mengungkapkan, korban tertarik dan bersedia membayar Rp 350 juta secara bertahap hingga Agustus 2016.
Namun, korban tak kunjung menjadi PNS hingga akhirnya melaporkan ke Polres Buleleng pada 29 September 2020.
Polisi lalu melakukan serangkaian penyidikan dan menemukan adanya unsur penipuan.
Setelah bukti cukup, polisi menangkap kedua pelaku di masing-masing rumahnya.
Barang bukti yang diamankan yakni surat perjanjian dan sejumlah kuitansi yang ditandatangi korban dan pelaku.
Baca juga: Polisi Pangkat Bripda di Polda Kaltim Ditetapkan Tersangka karena Aniaya Pacar
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.