DENPASAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan seorang pria berinisial RKYN sebagai tersangka korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar I Putu Eka Suyantha mengatakan, pria yang berprofesi sebagai marketing kredit bank BUMN di Bali tersebut diduga telah memfasilitasi 148 pengajuan kredit KUR tidak sesuai persyaratan sehingga merugikan negara Rp 3,1 miliar.
Baca juga: Kejati Temukan Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK SMA dan SMK di Banten
"Bahwa akibat perbuatan tersangka bersama-sama dengan calon nasabah terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,1 miliar lebih," kata Suyantha dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (25/1/2022).
Suyantha mengatakan, kasus dugaan korupsi dana KUR yang dilakukan oleh RKYN terjadi dari tahun 2016 sampai dengan 2018.
RKYN selaku Marketing Kredit bersama-sama dengan calon nasabah telah melakukan atau turut serta melakukan manipulasi proses KUR pada salah satu BUMN di Kota Denpasar.
Suyantha mengatakan, RKYN diduga dengan sengaja tidak memastikan pemohon kredit telah melakukan usaha aktif minimal 6 bulan, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan yang dituangkan dalam KKN KUR Mikro.
Baca juga: Aksi Heroik Pria di Bali, Tabrakkan Diri ke Motor Penjambret demi Selamatkan Tas Korban
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.