DENPASAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan seorang pria berinisial RKYN sebagai tersangka korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar I Putu Eka Suyantha mengatakan, pria yang berprofesi sebagai marketing kredit bank BUMN di Bali tersebut diduga telah memfasilitasi 148 pengajuan kredit KUR tidak sesuai persyaratan sehingga merugikan negara Rp 3,1 miliar.
Baca juga: Kejati Temukan Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK SMA dan SMK di Banten
"Bahwa akibat perbuatan tersangka bersama-sama dengan calon nasabah terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,1 miliar lebih," kata Suyantha dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (25/1/2022).
Suyantha mengatakan, kasus dugaan korupsi dana KUR yang dilakukan oleh RKYN terjadi dari tahun 2016 sampai dengan 2018.
RKYN selaku Marketing Kredit bersama-sama dengan calon nasabah telah melakukan atau turut serta melakukan manipulasi proses KUR pada salah satu BUMN di Kota Denpasar.
Suyantha mengatakan, RKYN diduga dengan sengaja tidak memastikan pemohon kredit telah melakukan usaha aktif minimal 6 bulan, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan yang dituangkan dalam KKN KUR Mikro.
Baca juga: Aksi Heroik Pria di Bali, Tabrakkan Diri ke Motor Penjambret demi Selamatkan Tas Korban
"Terdakwa juga dengan sengaja melaksanakan prakarsa dan analisa usulan pinjaman mengajukan syarat-syarat administrasi kredit berupa KTP, KK dan Surat Keterangan Usaha tidak sesuai dengan prosedur," tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, RKYN dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal itu sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto asal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Adapun agenda kami selanjutnya adalah menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk diperiksa dan diadili," tutur Suyantha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.