Darma mengatakan, gembok pagar rumah korban juga sempat dirusak oleh pelaku agar dia leluasa membawa kabur sepeda motor.
Setelah menerima laporan pencurian sepeda motor, polisi langsung melakukan pengejaran. Polisi sempat mencari pelaku di rumahnya di Desa Pegayaman.
Tim opsnal Polsek Kota Singaraja kemudian melakukan pengintaian hingga menangkap pelaku di sebuah rumah kos yang terletak di Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Baca juga: Hari Raya Nyepi, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Ditutup 24 Jam
Polisi hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah televisi, kompor gas, dan uang tunai Rp 2 juta. Sementara barang bukti berupa sepeda motor, sudah keburu dijual.
Menurut Darma, pelaku menjual sepeda motor itu secara langsung pada orang yang baru dikenalnya.
“Kami sudah telusuri jejak digital tersangka. Karena kami curiga sepeda motor itu dijual secara online," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan di Rutan Mapolsek Kota Singaraja. Dia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.