Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Bali Kritik Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi: Dipaksakan dan Tak Taat Hukum

Kompas.com - 11/03/2022, 16:20 WIB
Ach Fawaidi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali menilai pembangunan proyek jalan Tol Gilimanuk-Mengwi cacat secara prosedural.

Direktur Walhi Bali Made Krisna Dinata mengatakan, proyek jalan Tol Gilimanuk-Mengwi merupakan proyek strategis nasional yang terakomodasi oleh Undang-undang Cipta Kerja.

Sementara putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang terbit per 25 November 2021 menyatakan Undang-undang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-undang 1945.

Baca juga: Tol Gilimanuk-Mengwi Dilengkapi Jalur Sepeda, Dibangun Mulai Juni 2022

“Kami menilai proyek ini dipaksakan agar berjalan dan menunjukkan Pemprov Bali yang memfasilitasi acara tersebut tidak taat hukum serta melawan putusan MK," kata Krisna saat dihubungi, Jumat (11/3/2022).

Krisna menyebut, Pemprov Bali semestinya mematuhi putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Dalam amar nomor 7 putusan tersebut telah memerintahkan kepada pemerintah pusat maupun di daerah untuk tidak melakukan tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

Ia menilai, perjanjian pengusahaan jalan Tol Gilimanuk-Mengwi yang difasilitasi Pemprov Bali adalah bentuk dari melakukan tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dalam proyek yang diakomodasi UU Cipta Kerja.

"Dan tindakan tersebut lagi-lagi saya tegaskan sudah melanggar putusan MK," tuturnya.

Selain itu, Krisna menilai proyek jalan tol sepanjang 96,21 kilometer yang melintasi tiga kabupaten yakni Badung, Tabanan, dan Jembrana tersebut merupakan proyek yang berdampak luas terutama terhadap masyarakat dan lingkungan.

Baca juga: Melihat Pesan Perdamaian WN Rusia dan Ukraina di Bali lewat Kaligrafi di Atap Vila

Berdasarkan catatan Walhi Bali, proyek tersebut akan menerabas 488,13 Ha area perkebunan, 75,14 Ha Kawasan Hutan Lindung Bali Barat, 20,36 Ha Taman Nasional Bali Barat 13,9 dan menerabas Sungai seluas 22,7 Ha.

Selain itu, proyek tersebut juta akan menerabas pemukiman seluas 20 Ha, kebun milik Pemprov Bali seluas 49,6 Ha serta menerabas lahan pertanian sawah.

Walhi Bali juga menemukan akan ada lahan 1.300-an Ha dengan 98 subak yang akan diterabas akibat pembangunan proyek tersebut.

Lahan itu tergolong sebagai lahan pertanian produktif dengan intensitas sedang hingga tinggi.

"Membangun tol di lahan pertanian produktif itu bertentangan dengan visi misi Koster (gubernur Bali) terkait kemandirian pangan," kata dia.

“Mestinya pemerintah sadar jika sektor pertanian yang seharusnya di-support dengan kebijakan dan langkah konkret untuk memajukan petani dan lahan pertaniannya, bukan malah membuat Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi yang justru mengurangi luasan lahan pertanian di Bali," pungkasnya.

Baca juga: Kesulitan Tarik Uang Imbas Sanksi Perang Ukraina, WN Rusia di Bali Buka Rekening Bank di Indonesia

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan Bali akan segera memiliki jalan tol jalur Gilimanuk-Mengwi yang pembangunannya dimulai Juni 2022.

Jalan tol tersebut akan memiliki tiga jalur yakni jalur untuk penumpang umum, jalur khusus sepeda motor, dan jalur khusus sepeda.

Jalan tol memiliki panjang total 96,21 kilometer, dengan lebar 40 meter, melewati tiga Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, dan menelan dana investasi sebesar Rp 24,6 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Asal Korea Selatan

Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Asal Korea Selatan

Denpasar
2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

Denpasar
Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com