DENPASAR, KOMPAS.com- Pasangan suami istri berinisial FST dan HL, tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Denpasar.
Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana nikah tanpa izin.
Baca juga: Mobil Pikap yang Angkut Belasan Orang Terguling di Bali, Bermula Mesin Mati di Tanjakan
Pasangan suami istri ini berurusan dengan hukum usai melangsungkan pernikahan pada (28/3/2021).
Namun ternyata, perempuan berinisial HL itu belum sah bercerai dengan suaminya berinisial FL. Keduanya diduga melanggar Pasal 279 KUHP karena tetap nekat melangsungkan pernikahan.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat membenarkan terkait penetapan tersangka dan DPO terhadap pasangan suami istri tersebut.
"Iya betul, (FST dan HL sudah ditetapkan tersangka dan DPO). Untuk DPO, sekitar dua minggu lalu kita terbitkan," katanya saat saat dikonfirmasi pada Senin (4/4/2022).
Baca juga: Mantan Karyawan Curi Barang Vila yang Ditempati WN Singapura di Bali, Terungkap lewat Rekaman CCTV
Mikael menjelaskan, penyidik telah dua kali memanggil FST dan HL untuk diperiksa sebagai tersangka.
Namun pasangan suami istri ini selalu mangkir dari dua panggilan tersebut.
"Penetapan DPO-nya itu karena dia (FST dan HL) dua kali dipanggil sebagai tersangka tidak datang. Ya orang yang menghilang kepolisian wajib menerbitkan daftar pencarian orang," katanya.
Baca juga: Demi Dekat dengan Sang Ibu yang Sakit, Jerinx Pindah ke LP Kerobokan Bali
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.