Dikonfirmasi terpisah, Lodewyk Siahaan, selaku kuasa hukum pelapor, mengatakan kliennya melaporkan FST dan HL ke polisi usai mendapatkan kabar keduanya telah melangsungkan pernikahan di Nusa Dua pada Minggu (28/3/2021) lalu.
"Dilaporkan pada 28 Meret 2021 lalu. Laporan itu didasarkan pasal 279 KUHP. Klien kami telah melangsungkan perkawinan tahun 2008 dengan HL ini secara agama Katolik dan telah dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil di Jakarta," katanya.
Lodewyk Siahaan menjelaskan, status kliennya dengan HL saat melapor ke Mapolresta Denpasar masih berstatus suami istri sah karena proses perceraian keduanya saat itu sedang bergulir di Pengadilan.
"Proses gugatan cerai mereka saat itu masih berlangsung dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Artinya, status terlapor HL dengan klien saya saat itu adalah masih sebagai suami istri yang sah," katanya.
Baca juga: Bali United Vs Kedah, Kepercayaan Diri Sang Kenari untuk Menang
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum HL Liliana Kartika menjelaskan, putusan perkara perceraian tingkat kasasi sudah berkekuatan hukum tetap Nomor 2824 K/PDT/2021 tanggal 19 Oktober 2021 yang menyatakan putusan perkawinan karena perceraian.
Hal itu juga telah dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta pada tanggal 20 Januari 2022.
Dia menjelaskan pelapor tidak pernah mematuhi isi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, perkara nomor 2924 K/PDT/2021.
Pelapor atau mantan suami kliennya tidak memenuhi kewajibannya atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak diputuskan sebesar Rp 5.000.000 per bulan.
"Bahwa saat ini klien kami membanting tulang mencari nafkah untuk membiayai kebutuhan hidup, biaya makan, dan keperluan biaya pendidikan anak seorang diri," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.