Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Ikut Menikmati Uang Korupsi, Anak Eks Sekda Buleleng Jadi Tersangka TPPU

Kompas.com - 10/04/2022, 12:59 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - DGR, anak mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Bali, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh penyidik bidang tindak pidana umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

DGR diduga ikut menikmati uang hasil korupsi bapaknya, Dewa Ketut Puspaka, saat masih menjabat sebagai Sekda Buleleng periode 2014-2019.

Baca juga: Beredar Video Pria Onani di Depan GOR Bhuana Patra Buleleng, Polisi Selidiki

DGR disebut menikmati uang sebesar Rp 4,3 miliar dari Rp 7 miliar uang hasil pemerasan Puspaka terhadap sejumlah pengusaha dalam proses perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG, penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, dan rencana pembangunan Bandara Internasional di Buleleng.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Luga Harlianto mengatakan, penetapan tersangka terhadap DGR ini merupakan pengembangan dari perkara Dewa Ketut Puspaka yang menjadi terdakwa kasus korupsi pemerasan dan TPPU terkait proses perizinan untuk sejumlah proyek pembangunan di Buleleng.

"Sejak 24 Januari 2022, DGR yang memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa Dewa Ketut Puspaka, MP telah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi. Kemudian, 25 Januari 2022, DGR ditetapkan menjadi tersangka TTPU," kata Luga dalam keterangannya, Minggu (10/4/2022).

Luga menjelaskan, penyidik mendapat petunjuk terkait keterlibatan DGR saat mendengar keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan terhadap Puspaka.

Selain itu, penyidik juga menemukan beberapa barang bukti dalam perkara Puspaka mengarah ke nama DGR.

Di antaranya, buku (print out) rekening bank atas nama tersangka DGR yang diduga menjadi tempat penampung uang korupsi Puspaka dan tiga bidang tanah di Buleleng yang diduga hasil TPPU Puspaka.

"Penyidik menemukan bukti-bukti yang mendukung dugaan DGR menerima baik secara langsung maupun melalui transfer ke rekening milik DGR sejumlah kurang lebih 7 miliar rupiah dimana sekitar 4,7 miliar dinikmati DGR," kata Luga.

Atas perbuatannya itu, DGR disangka dua pasal sekaligus yakni, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Kedua, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan TPPU jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali menuntut terdakwa Dewa Ketut Puspaka (58), berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Jumat (8/4/2022).

Puspaka dianggap terlibat korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat masih menjabat sebagai Sekda Buleleng, dalam kurun waktu 2014 hingga 2019.

JPU menyebut Puspaka terbukti memeras sejumlah pengusaha dalam proses perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG, penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, dan rencana pembangunan Bandara Internasional di Buleleng.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Bendahara BUMDes di Buleleng Ditahan

Dari perbuatannya tersebut, Puspaka menikmati uang sebesar Rp 16.943.130.501. Ia mengunakan rekening orang lain sebagai tempat menyembunyikan dan membayar utang dari uang hasil kejahatannya tersebut.

JPU menilai Puspaka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com