DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi menetapkan WSA (25), sopir mobil ambulans pembawa jenazah, sebagai tersangka kecelakaan maut di lampu lalu lintas perempatan Jalan Sunset Road-Jalan Iman Bonjol, Denpasar.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengatakan, WSA ditetapkan sebagai tersangka karena lalai dalam berkendara hingga mengakibatkan nyawa orang lain melayang.
"(Ditetapkan sebagai tersangka) karena lalai menyebabkan orang meninggal," kata Sukadi kepada wartawan pada Jumat (13/5/2022).
Baca juga: Tabrakan Mobil Ambulans Pembawa Jenazah Vs Sepeda Motor, 1 Tewas
Ia mengatakan, setelah WSA ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga langsung menjebloskannya ke sel tahanan.
"Benar (ditahan) mulai hari ini. Dia dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 menyebabkan orang meninggal dunia," kata Sukadi.
Diketahui, Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 12.000.000.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan maut tersebut terjadi pada Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 14.55 Wita.
Pengendara sepeda motor berinisial PWP (34) tewas di tempat usai bertabrakan dengan mobil ambulans pembawa jenazah yang dikemudikan tersangka.
Kecelakaan maut tersebut bermula ketika sepeda motor Honda Vario bernomor polisi DK 4378 ABA melaju dari arah barat Jalan Sunset Road ke timur menuju daerah Seminyak, Kuta, Badung.
Baca juga: Pecalang, Petugas Keamanan Tradisional yang Disebut Polisi Adat Bali
Sedangkan mobil ambulans bernomor polisi DK 9751 P bergerak dari Jalan Iman Bonjol (arah selatan) menuju Jalan Raya Kuta (utara).
Tepat di tengah perempatan, pengendara motor tertabrak oleh mobil ambulans yang menerobos lampu merah.
Tabrakan itu mengakibatkan pengendara motor terpental hingga beberapa meter ke arah utara dan meninggal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.