JEMBRANA, KOMPAS.com - Komplotan karyawan tambak udang di Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, diringkus polisi lantaran mencuri ribuan kilogram udang.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata mengatakan, aksi pencurian itu terjadi di tempat penimbangan udang milik Lin Shuqua.
Baca juga: Cafe de Slili, Nuansa Kafe Ala Bali di Tepi Pantai Gunungkidul
"Total udang yang dicuri sebanyak 1.309 kilogram. Mereka mendapatkan uang Rp 72 juta dari hasil penjualan,” ungkapnya, dalam keterangan tertulis, Selasa (31/5/2022).
Sebanyak Rp 37 juta dari total uang tersebut, dibagikan oleh pelaku kepada 16 orang karyawan lainnya yang tidak dikenal.
Sebab, pelaku takut salah satu dari mereka mengadukan perbuatan tersebut.
Baca juga: Dendam Permintaan Putusnya Diterima, Pria di Bali Aniaya Mantan Pacar
Para pelaku beraksi mencuri udang, mulai Sabtu (23/4/2022) sekitar pukul 08.00 Wita. Mereka yaitu H (34), AS (36), MA (28), F (43), IT (30).
Saat itu H, AS, F, dan IT bekerja menyortir dan menimbang udang yang akan dikirim ke pabrik.
"Namun udang tersebut diambil tanpa sepengetahuan pemiliknya," imbuhnya.
Baca juga: Oknum Pengacara di Bali Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba, Polisi Sita 495 Gram Ganja
Udang itu dibungkus dengan kantong plastik dan ditumpuk dengan keranjang kosong supaya tidak terlihat.
Kemudian diangkut dengan truk untuk dipisahkan dengan udang yang akan dikirim ke pabrik.
"Perbuatan itu dilakukan keempat pelaku berulang-ulang. Sementara MA bertugas mencatat udang yang telah diambil serta memantau situasi sekitar," bebernya.
Baca juga: 15 Kosakata Dasar buat Traveling ke Bali
Selanjutnya udang tersebut dijual kepada pelaku SH (52) di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, di Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Uang hasil penjualan udang curian tersebut dibagi untuk pelaku H, AS, IT, F, dan MA. Masing-masing mendapat bagian Rp 7 juta.
Sedangkan uang sisanya sebesar Rp 37 juta para pelaku bagikan kepada 16 orang karyawan lainnya yang ikut bekerja.
Belakangan perbuatan para pelaku diketahui korban. Dia curiga karena udang hasil panen yang akan dikirim ke pabrik berkurang cukup banyak.
Korban kemudian melapor ke Polres Jembrana. Berdasarkan laporan itu polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, dikenal jika pelakunya karyawan korban sendiri.
Polisi menangkap kelima pelaku di rumahnya masing-masing di Banyuwangi, Jawa Timur.
“Dari hasil interogasi mereka mengakui mencuri udang milik bosnya dan dijual," ujarnya.
Baca juga: Pemancing di Lombok Timur Ditemukan Terapung di Keramba Udang
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp 122 juta.
Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Sedangkan SH yang berperan sebagai pemadah ditangkap di rumahnya di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali.
Dia dijerat Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.