Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganja yang Diselundupkan dari Medan ke Bali Hendak Diedarkan di Destinasi Surfing

Kompas.com - 31/05/2022, 20:11 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menggagalkan penyelundupan ganja dari Medan ke Pulau Dewata. Ganja tersebut diduga akan diedarkan di beberapa destinasi wisata surfing di Bali.

Kepala BNNP Bali I Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial DS (33), yang berprofesi sebagai instruktur surfing.

Baca juga: BNN Bali Bongkar Bisnis Apotek Sabu, Punya Pelanggan Tetap, Pelakunya Ayah dan Anak

DS ditangkap di area parkir sebuah rumah kos di Jalan Taman Pancing Timur, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, Rabu (11/5/2022).

Saat ditangkap, tersangka memegang sebuah paket berisi ganja yang dikirim dari Medan ke Bali melalui perusahaan jasa titipan (PJT).

Dari hasil interogasi, Sugianyar mengatakan, tersangka mengaku barang terlarang tersebut akan dijual ke wisawatan yang selesai berselancar di pantai.

"Menarik dari kasus pertama ini adalah salah satu tersangkanya adalah instruktur surfing. Kalau Bali memang identik pantainya banyak wisatawan yang datang untuk berselancar," kata Sugianyar di Bali, Selasa (31/5/2022).

Sugianyar mengatakan, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dengan cara memesan kepada seorang kenalan bernama Abang di Medan, Sumatera Utara.

DS diketahui sudah lama menjalankan bisnis terlarang ini dengan menyasar para wisatawan yang lelah usai berselancar di pantai.

"Dari hasil wawancara, pendalamanan kalau orang yang habis berselancar itu, ketika dia capek seharian di pantai, capek kepanasan. Malamnya dia menggunakan narkotika jenis ganja," kata dia.

Dari tangan DS, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua buah paket berisi Narkotika jenis ganja seberat 738,34 gram.

 

Sebelumnya, BNNP Bali juga menggagalkan penyelundupan ganja dari Medan ke Bali dengan modus yang sama.

Saat itu, petugas menangkap tersangka berinisial KBS (26), usai mengambil paket kiriman di Jalan Kemuda III, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, Kamis (19/4/2022).

Dari tangan tersangka yang merupakan residivis kasus serupa, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 11 paket ganja yang berat keseluruhannya 2.362,44 gram.

"Ini kedua (KBS) kebetulan pernah divonis kasus yang sama yaitu narkotika jenis ganja atau residivis," kata Sugianyar.

Baca juga: Pesisir Buleleng Bali Dihantui Abrasi, Perbaikan Butuh Anggaran Rp 14 M

Atas perbuatannya ini, tersangka DS dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan KBS, disangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com