Mereka mengambil besi tersebut untuk dijual ke tempat penampungan rongsokan.
"Uang hasil kejahatan tersebut dipergunakan pelaku untuk membeli kebutuhan obat anak yang sedang sakit (paracetamol hufagrip). Sisanya dipakai untuk makan," kata Sukadi.
Baca juga: Kasus Pencurian 2 iPhone di Bandara Ngurah Rai Berujung Damai, Pelaku Dibebaskan
Keadilan restoratif
Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Denpasar Selatan, Kompol Made Teja mengatakan, kedua tersangka telah dibebaskan dari proses hukum. Penyelesaian kasus tersebut dilakukan secara restorative justice atau keadilan restoratif.
"Pemilik besi penutup gorong-gorong itu tidak mau melanjutkan tuntutannya mengingat kondisi pelaku. Jadi kita kemarin sudah mediasi, akhirnya kita terapkan restorative justice," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.