Mereka mengambil besi tersebut untuk dijual ke tempat penampungan rongsokan.
"Uang hasil kejahatan tersebut dipergunakan pelaku untuk membeli kebutuhan obat anak yang sedang sakit (paracetamol hufagrip). Sisanya dipakai untuk makan," kata Sukadi.
Baca juga: Kasus Pencurian 2 iPhone di Bandara Ngurah Rai Berujung Damai, Pelaku Dibebaskan
Keadilan restoratif
Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Denpasar Selatan, Kompol Made Teja mengatakan, kedua tersangka telah dibebaskan dari proses hukum. Penyelesaian kasus tersebut dilakukan secara restorative justice atau keadilan restoratif.
"Pemilik besi penutup gorong-gorong itu tidak mau melanjutkan tuntutannya mengingat kondisi pelaku. Jadi kita kemarin sudah mediasi, akhirnya kita terapkan restorative justice," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.