Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manipulasi Data Pemohon Kredit, Eks Pegawai Bank di Denpasar Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara

Kompas.com - 15/06/2022, 16:13 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menuntut mantan marketing kredit (mantri) salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Denpasar, Riza Kerta Yudha Negara (33), empat tahun dua bulan penjara.

Riza dituntut dalam kasus korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) dalam kurun waktu 2016-2018 dengan modus manipulasi data pemohon kredit.

Baca juga: Selidiki Kasus Tabrak Lari 2 Pelajar di Denpasar, Polisi Koordinasi dengan Samsat di Jakarta

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha mengatakan, tuntutan itu dibacakan JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (14/6/2022).

"Dalam berkas tuntutan JPU, terdakwa dituntut pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan, dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (15/6/2022).

Dalam kasus ini, terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctis Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, junctis Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagai pemberat, ujar Suyantha, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 291 juta dengan subsider sembilan penjara.

Sementara uang yang telah dikembalikan terdakwa dalam kasus ini sebesar Rp 220 juta disetorkan ke kas negara dalam hal ini bank BUMN tersebut.

"Persidangan selanjutnya akan diadakan pada hari Kamis, 16 Juni 2022 dengan agenda pledoi dari penasehat hukum," kata dia.

Dalam dakwaan Jaksa I Made Agus Mahendra Iswara menuturkan, perbuatan terdakwa bersama lima orang calo ini dimulai sejak 11 Januari 2016 hingga 9 Mei 2018.

Adapun lima calo itu bernama Sukemi, Udin alias Saifudin, Yudha Aryoko alias Yudi, Dewi, dan Ridho alias Hanafi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

WN Denmark yang Pamer Kelamin di Bali Dideportasi

WN Denmark yang Pamer Kelamin di Bali Dideportasi

Denpasar
Suami Istri Asal India Terseret Arus Saat Berpose di Pantai Kelingking Bali, 1 Tewas, 1 Hilang

Suami Istri Asal India Terseret Arus Saat Berpose di Pantai Kelingking Bali, 1 Tewas, 1 Hilang

Denpasar
Selundupkan 3,6 Kilogram Kokain ke Bali, WN Brasil Divonis 11 Tahun Penjara

Selundupkan 3,6 Kilogram Kokain ke Bali, WN Brasil Divonis 11 Tahun Penjara

Denpasar
WN Kanada Buronan Interpol di Bali yang Mengaku Diperas Polisi Diserahkan ke Australia

WN Kanada Buronan Interpol di Bali yang Mengaku Diperas Polisi Diserahkan ke Australia

Denpasar
Petinggi Militer ASEAN Sepakati Latihan Bersama di Natuna Utara, Panglima Sebut Pertama dalam Sejarah

Petinggi Militer ASEAN Sepakati Latihan Bersama di Natuna Utara, Panglima Sebut Pertama dalam Sejarah

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 8 Juni 2023 : Siang hingga Malam Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 8 Juni 2023 : Siang hingga Malam Berawan

Denpasar
WNA Diduga Jadi Makelar Kasus WN Kanada Buronan Interpol yang Mengaku Diperas Rp 1 Miliar di Bali

WNA Diduga Jadi Makelar Kasus WN Kanada Buronan Interpol yang Mengaku Diperas Rp 1 Miliar di Bali

Denpasar
Lecehkan Wisatawan Asal Perancis, Karyawan Homestay di Bangli Jadi Tersangka

Lecehkan Wisatawan Asal Perancis, Karyawan Homestay di Bangli Jadi Tersangka

Denpasar
Soal Pembebasan Pilot Susi Air, Panglima TNI: Tidak Ada Target

Soal Pembebasan Pilot Susi Air, Panglima TNI: Tidak Ada Target

Denpasar
Elpiji 3 Kilogram Langka di Bali, Pertamina Sebut karena Tingginya Konsumsi Saat Libur Panjang

Elpiji 3 Kilogram Langka di Bali, Pertamina Sebut karena Tingginya Konsumsi Saat Libur Panjang

Denpasar
PHRI Bali Dorong Pemprov Buat Aplikasi bagi Wisatawan Asing

PHRI Bali Dorong Pemprov Buat Aplikasi bagi Wisatawan Asing

Denpasar
Ulah WN Australia di Bali, Ngaku Tentara, Aniaya Pacar, dan Curi Pakaian

Ulah WN Australia di Bali, Ngaku Tentara, Aniaya Pacar, dan Curi Pakaian

Denpasar
WN Australia Mengaku Tentara dan Aniaya Kekasihnya di Bali, Punya Sejumlah 'Airsoft Gun'

WN Australia Mengaku Tentara dan Aniaya Kekasihnya di Bali, Punya Sejumlah "Airsoft Gun"

Denpasar
April 2023, Angka Kunjungan Wisatawan China Meningkat 95,79 Persen

April 2023, Angka Kunjungan Wisatawan China Meningkat 95,79 Persen

Denpasar
Dipicu Masalah Utang, WN Australia di Bali Aniaya dan Ancam Mutilasi Kekasihnya yang WNI

Dipicu Masalah Utang, WN Australia di Bali Aniaya dan Ancam Mutilasi Kekasihnya yang WNI

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com