DENPASAR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar berkoordinasi dengan Kantor Samsat di Jakarta terkait kasus tabrak lari dua pelajar di persimpangan Jalan Raya Puputan - Jalan Letda Tantular, Renon, Denpasar, Bali.
Hal tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi pemilik pelat nomor mobil B 2296 RA yang tertinggal di lokasi kejadian.
"Samsat Renon belum bisa deteksi alamat kendaraan yang dimaksud dan kami berusaha berkoordinasi dengan rekanan di Jakarta," kata Kepala Unit Laka Lantas Polresta Denpasar Iptu I Wayan Sumardiana saat dihubungi wartawan pada Rabu (15/6/2022).
Baca juga: 2 Pelajar di Denpasar Jadi Korban Tabrak Lari, Pelat Nomor Mobil Terduga Pelaku Tertinggal di TKP
Ia mengatakan, telah memeriksa saksi dan sejumlah rekaman CCTV atau kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian. Hasilnya, terduga pelaku mengendarai mobil Honda Brio warna hitam jenis minibus.
Namun, polisi belum bisa mengungkap siapa pemilik nomor kendaraan tersebut.
Baca juga: Jadi Korban Tabrak Lari, Pengendara Sepeda Ontel di Tuban Ditemukan Tergeletak Bersimbah Darah
"Sudah semua dilakukan penyidik dan hanya kendala alamat pengendara masih belum tahu, karena kendaraan pelat luar," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, insiden tabrak lari ini terjadi pada Senin (13/6/2022) sekitar pukul 01.15 dini hari.
Kejadian kecelakaan lalu lintas itu melibatkan pengendara mobil warna hitam dengan pelat nomor B 2296 RA dengan pengendara sepeda motor Honda PCX DK 3255 AAT.
Saat itu, korban AA (18) dan PAA (17), pengendara motor ditabrak mobil tersebut. Pengendara mobil itu lari, sedangkan pelat nomor mobilnya tertinggal di lokasi.
Akibat kejadian tersebut, dua remaja perempuan ini dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, Denpasar, karena mengalami luka di beberapa bagian tubuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.