Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Data Fiktif, 2 Pengusaha di Denpasar Korupsi Dana KUR Senilai Rp 697 Juta

Kompas.com - 27/06/2022, 17:11 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan dua pengusaha berinisial NKM dan ORAL, sebagai tersangka kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN di Denpasar, Senin (27/6/2022).

Dalam aksinya, mereka mengunakan data fiktif untuk mencairkan dana KUR sejak 2017-2020. Perbuatannya disebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 697.874.953.

Baca juga: Buntut Bentrokan 2 Kelompok Warga di Denpasar, 8 Orang Ditetapkan Tersangka

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha mengatakan, para tersangka mengajukan permohonan 26 kredit yang dilakukan tak sesuai prosedur.

Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni, permohonan kredit tidak dilakukan oleh calon debitur melainkan oleh para tersangka, mengunakan surat keterangan usaha (SKU) fiktif, dan memanipulasi tempat usaha pada saat proses on the spot (OTS).

Selanjutnya, mereka mengantar para debitur saat proses pencarian, tetapi dana KUR yang telah cair itu digunakan oleh mereka sendiri.

"Tim Penyidik telah menetapkan dua tersangka yaitu NKM dan ORAL selaku pihak swasta atau pihak ketiga yang mengajukan kredit tidak sesuai dengan ketentuan yang ada," kata dia pada Senin.

Ia menuturkan, kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari beberapa nasabah yang merasa dirugikan oleh perbuatan para tersangka.

Penyidik lalu melakukan penyelidikan pada Maret 2022, hingga mendapat bukti permulaan dan diperkuat expose perkara untuk menetapkan NKM dan ORAL sebagai tersangka.

"Uangnya digunakan untuk keperluan pribadinya dia, para tersangka ini. Tapi, kita nggak merinci keperluan pribadinya dia apa," katanya.

Suyantha mengatakan, penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait adanya kemungkinan keterlibatan orang dalam bank BUMN tersebut.

Baca juga: WNA India di Bali Dijambret Saat Berkendara Sambil Pakai Google Maps

"Ada pengembangan nanti, apakah ada pihak bank yang ikut bermain juga, kami akan melakukan penyelidikan lanjutan," kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemotor yang Berkendara Zig-zag karena Mabuk dan Tantang Polisi di Buleleng Dibebaskan

Pemotor yang Berkendara Zig-zag karena Mabuk dan Tantang Polisi di Buleleng Dibebaskan

Denpasar
Pekerja Seks Asal Bogor ke Bali untuk 'Open BO', Dibunuh Pelanggan, Mayatnya Disimpan Dalam Koper

Pekerja Seks Asal Bogor ke Bali untuk "Open BO", Dibunuh Pelanggan, Mayatnya Disimpan Dalam Koper

Denpasar
Paman Korban Ungkap Dugaan Kecemburuan Senior STIP di Balik Kematian Ponakannya: Dia Akan Dikirim ke China

Paman Korban Ungkap Dugaan Kecemburuan Senior STIP di Balik Kematian Ponakannya: Dia Akan Dikirim ke China

Denpasar
Wisatawan China Tewas saat 'Snorkeling' di Pantai Lovina Bali

Wisatawan China Tewas saat "Snorkeling" di Pantai Lovina Bali

Denpasar
Wanita yang Mayatnya Ditemukan Dalam Koper Baru 3 Hari Berada di Bali

Wanita yang Mayatnya Ditemukan Dalam Koper Baru 3 Hari Berada di Bali

Denpasar
Ayah Ungkap Sosok Putu Satria, Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior

Ayah Ungkap Sosok Putu Satria, Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior

Denpasar
Dari Kos, Pelaku Pembunuhan di Bali Bawa Koper Berisi Mayat Wanita

Dari Kos, Pelaku Pembunuhan di Bali Bawa Koper Berisi Mayat Wanita

Denpasar
Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Jimbaran Bali

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Jimbaran Bali

Denpasar
Lagi, Kasus Mayat Dalam Koper, Terjadi di Bali dan Pelaku Sudah Ditangkap

Lagi, Kasus Mayat Dalam Koper, Terjadi di Bali dan Pelaku Sudah Ditangkap

Denpasar
Keluarga Menangis Saat Peti Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Tiba di Bali

Keluarga Menangis Saat Peti Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Tiba di Bali

Denpasar
Pengendara Motor Mabuk Tantang Polisi di Buleleng, Berakhir Ditangkap

Pengendara Motor Mabuk Tantang Polisi di Buleleng, Berakhir Ditangkap

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Denpasar
PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com