DENPASAR, KOMPAS.com- Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bentrok antara dua kelompok warga di simpang Jalan Batas Dukuh Sari, Desa Adat Pedungan, Kelurahan Sesetan, Kota Denpasar, Bali.
Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana, mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 14 orang usai bentrokan tersebut.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Mahal, Ini Strategi Sandiaga agar Sektor Pariwisata Bali Tetap Aman
"Ini masih lanjut proses penyelidikan, masih berkembang, dari tiga tersangka yang kemarin kita tetapkan, masih tambah lagi 5 jadi 8 orang tersangka," Kata dia saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (22/6/2022).
Teja menjelaskan, delapan orang ini ditetapkan sebagai tersangka atas laporan seorang warga bernama Ferdinan, yang menjadi korban penganiayaan dan perampasan dalam aksi bentrokan itu.
Pada saat terjadi aksi saling serang antara dua kelompok warga itu, korban yang sedang melintas di sekitar lokasi tiba-tiba dicegat oleh para tersangka.
Saat itu, para tersangka menggeledah korban dan mengambil satu buah ponsel serta KTP korban.
Baca juga: 2 Kelompok Warga di Denpasar Bentrok, 14 Orang Ditangkap
Setelah melihat identitas korban, para tersangka langsung melakukan penganiayaan terhadap korban hingga babak belur.
Teja mengatakan, korban dianiaya hanya karena berasal dari daerah yang sama dengan kelompok warga yang berselisih dengan para tersangka.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini, 22 Juni 2022 : Pagi Cerah Berawan, Hujan Ringan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.