Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pecatan Polisi di Jembrana Ditangkap karena Edarkan Sabu

Kompas.com - 30/06/2022, 19:37 WIB
Hasan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

JEMBRANA, KOMPAS.com - IKLW (39), seorang pecatan polisi ditangkap jajaran Kepolisian Resor Jembrana, Bali, karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

IKLW dipecat dari anggota polisi pada tahun 2016 karena desersi.

"Iya memang itu (pecatan). Dia desersi, dia pengedar juga, bukan pemakai saja," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana AKP I Komang Renta saat dikonfirmasi, Kamis (30/6/2022).

Baca juga: Bikin Resah Warga, Pelaku Begal Paha di Jembrana Bali Ditangkap

IKLW ditangkap pada Selasa (14/6/2022) sekitar pukul 01.00 Wita di rumah kontrakannya di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.

Saat hendak ditangkap, IKLW sedang membakar barang bukti timbangan digital di dalam kamarnya.

Renta menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Banjar Anyar, Desa Tegal Badeng, sering terjadi peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku.

Baca juga: Restorative Justice, Tersangka Kasus Penggelapan Menangis Dibebaskan Kejari Jembrana

Sat Resnarkoba Polres Jembrana pun melakukan penyelidikan. Saat menggerebek rumah pelaku, terlihat dari dalam kamar pelaku ada kepulan asap dan api.

Selanjutnya, petugas memadamkan api dan menggeledah rumah kontrakan pelaku. Hasilnya, ditemukan dua paket plastik klip yang berisi sabu. Paket plastik itu digulung menggunakan tisu.

Petugas juga menemukan satu buah timbangan digital yang sudah terbakar dan satu buah ponsel merek Vivo warna biru.

Saat diinterogasi, IKLW mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang didapat dari seseorang bernama Edi Bronco. Dia memesan barang haram tersebut yang kemudian ditempatkan di satu lokasi tertentu.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 6,57 gram.

Menurut Renta, berdasarkan pengakuannya, pelaku sudah lama kecanduan narkotika dan akhirnya mengedarkan sabu.

"Dari pengakuan dia sudah lama (mengedarkan). Karena dia kecanduan dan kenal dunia itu, dia dipecat, kalau tidak salah 2016 (dipecat)," ujarnya.

Akibat perbuatannya, IKLW terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Denpasar
PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

Denpasar
Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Denpasar
Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Denpasar
Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Denpasar
Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Denpasar
APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

Denpasar
RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com