Kedua pihak juga sepakat dalam peristiwa itu tidak ada unsur kesengajaan dan murni sebagai musibah.
Sementara untuk pembebasan SA, Ranefli saat ini masih menyelesaikan urusan administrasinya.
"Kami masih lengkapi administrasi (SA). Jadi, menempuh jalur ini dengan restorative justice. Kami mengusung semangat restorative justice yang diusung oleh bapak Kapolri," ujarnya.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Baturiti Tabanan, Sopir Bus Pariwisata Jadi Tersangka
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Raya Singaraja - Denpasar Kilometer 48,9 di Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, Sabtu (18/6/2022).
Kecelakaan itu melibatkan bus pariwisata bernopol B 7134 WGA yang ditumpangi sekitar 45 orang siswa dan guru rombongan study tour dengan 7 mobil dan 3 sepeda motor.
Akibat kecelakaan itu, satu orang pejalan kaki menjadi korban meninggal dunia dan delapan korban lainnya luka-luka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.