DENPASAR, KOMPAS.com- Dugaan penyelewengan uang donasi di tubuh Aksi Cepat Tanggap (ACT), berujung pada pencabutan izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Pencabutan PUB itu membuat operasional kantor filantropi tersebut ditutup hingga batas waktu yang belum ditentukan, termasuk yang berada di wilayah Bali.
Baca juga: Video Viral Restoran Dalam Gua di Bali, Ini Penjelasan Camat dan Satpol PP
Ketua ACT Bali Abdul Haris Agus Ma’mun berharap pemerintah bisa menyelesaikan persoalan dengan bijak sehingga tidak mengorbankan seluruh pihak.
Sebab, para penerima donasi maupun para donatur masih membutuhkan lembaga kemanusiaan ini.
"Kita menyakini bahwa kita bukan kumpulan orang tanpa dosa tanpa cela. kalau ada yang bermasalah silakan diproses untuk yang bersangkutan saja jangan libatkan lembaganya," kata dia kata saat dihubungi pada Jumat (15/7/2022).
Baca juga: BNPT Jalin Kerja Sama Internasional, Selidiki Dugaan Dana ACT Mengalir ke Teroris
Ia mengibaratkan pencabutan izin PUB yang dilakukan oleh Kemensos ini seperti membakar lumbung padi demi memusnahkan beberapa ekor tikus.
"Makanya harapan kami supaya aksi-aksi kemanusiaan ini tetap berjalan silakan disikapi dengan bijak. Jangan sampai kemudian kalau memang ketemu tikusnya kenapa harus lumbungnya dibakar. Cukup atasi tikusnya itu," katanya.
Baca juga: Seluruh Kantor Ditutup, Bagaimana Nasib 1.128 Karyawan ACT?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.