Seperti diketahui, seorang balita perempuan berusia 4 tahun ditemukan telantar di pinggir di Jalan Bedugul tepatnya di depan kios di Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, Bali, pada Selasa (19/7/2022).
Warga menemukan korban dalam keadaan merintih kesakitan karena mengalami luka lebam di sekujur tubuh dan paha kanan patah.
Hingga saat ini, korban masih dalam perawatan medis di RSUD Wangaya, Denpasar.
Baca juga: Pemprov Bali Koordinasi dengan Luhut soal Kompensasi Sapi yang Dipotong Bersyarat akibat PMK
Sedangkan, perbuatan sadis tersangka dilakukan di sebuah kamar kos, Jalan Kertas Dalem Sari II, Sidakarya, Kota Denpasar, Bali.
Atas perbuatanya ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76C Jo pasal 80 dan Pasal 76B Jo Pasal 77B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dua pasal tersebut membuahkan ancaman pidana, yakni maksimal 10 tahun terhadap YPMP, karena melakukan penganiayaan dan penelantaran.
Sedangkan, DNM terancam pidana penjara maksimal 5 tahun karena membiarkan terjadinya penganiayaan dan penelantaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.