DENPASAR, KOMPAS.com- Seorang balita di Bali berinisial N (4) dianiaya oleh pacar ibunya, YPMP (39) hingga mengalami patah tulang kaki.
Di hadapan Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo dan awak media, YPMP mengaku sudah sering menghukum korban dengan memaksa menekuk kaki balita tersebut ke belakang hingga menyentuh kepala.
"Saya menghukum dia waktu itu dengan mengangkat (menekuk) kaki dia, saya mau taruh di kepala. Biasanya kemarin-kemarin taruh enggak patah," ujar YPMP, Jumat (22/7/2022).
Pelaku mengaku penganiayaan tersebut bukan kali pertama.
"Tetapi kemarin enggak tahu kenapa (kaki korban patah), sudah sering, saya sudah tiga kali," akunya.
Tak hanya menganiaya balita tersebut, pelaku juga menelantarkan bocah itu di pinggir jalan.
Pelaku khawatir ibu bocah tersebut yang merupakan pacarnya, mengetahui soal patah tulang kaki yang dialami N.
"Jadi saya taruh (korban) di tempat pijat, karena ibunya tidak tahu kalau anaknya kaki patah, saya bilang anaknya sakit. Niatnya besok cari lagi," ujar dia.
Baca juga: Aniaya dan Terlantarkan Balita 4 Tahun di Jalan, Ibu Kandung dan Pacarnya Jadi Tersangka
YPMP adalah kekasih DNM (33), yang merupakan ibu kandung dari korban.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan penelantaran terhadap balita perempuan ini.
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo menjelaskan, pelaku menelantarkan balita perempuan itu, lantaran panik.
"Tujuannya taruh (korban) di situ, itu karena pelaku sudah tiga kali melakukan kekerasan (menekuk kaki korban ke arah belakang). Namun, yang ketika kalinya ini kaki sebelah kanan korban patah. Sehingga karena panik ditelantarkan di depan kios," kata Bambang.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.