DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan bocah berinisial N (4), yang ditemukan telantar di pinggir Jalan Bedugul, Desa Sidakarya, Kota Denpasar, Bali.
Kedua tersangka itu adalah DNM (33), ibu kandung korban, dan YPMP (39), kekasih pelaku ibu korban.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara pada Kamis (21/7/2022).
Sepasang kekasih ini langsung dijebloskan ke sel tahanan terkait statusnya yang sudah menjadi tersangka.
"Penahanan terhadap tersangka YPMP, dan DNM dalam kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dan atau penelantaran anak," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis petang.
Sukadi mengatakan, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 76C Jo pasal 80 dan Pasal 76B Jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut membuahkan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 100 juta.
Sukadi mengungkapkan, tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi di rumah kos di Jalan Kertadalem Sari II Nomor 8, Sidakarya, Denpasar Selatan.
Sedangkan, penelantaran terjadi di Jalan Bedugul, tepatnya di depan kios Massage, Sidakarya, Denpasar Selatan, pada Selasa (19/7/2022).
Kronologi penganiayaan
Sukadi menjelaskan awal mula kekerasan yang dilakukan kedua pelaku terhadap korban. Awalnya, YPMP membangunkan korban untuk pipis dan makan pada pukul 00.30 Wita.
Namun, korban tak menuruti perintah tersebut. Tersangka lalu marah dan menganiaya korban.
"Tersangka marah dan melakukan kekerasan dengan cara menampar pipi kanan dan kiri dengan tangan kanan terbuka," kata Sukadi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.