DENPASAR, KOMPAS.com - DNM (33), ibu kandung dari bocah, N (4), yang ditemukan telantar di pinggir jalan dalam kondisi luka lebam dan paha kanan patah mengaku mendapat ancaman dari pacarnya, YPMP (39), pelaku penganiayaan dan penelantaran.
Balita perempuan ini diketahui ditemukan warga di Jalan Bedugul tepat di depan Kios Massage, Desa Sidakarya, Denpasar, Selatan, Bali, pada Selasa (19/7/2022).
DNM berdalih membiarkan buah hatinya dianiaya karena pelaku mengancam akan terus menganiaya korban apabila dia berusaha membela.
"Kalau saya bela anak saya, nanti dia pukul tambah jadi lagi. Jadi saya hanya bisa diam," kata DNM di Markas Polisi Resor Kota (Mapolresta) Denpasar, Bali pada Jumat (22/7/2022).
Perempuan yang diketahui sudah memiliki dua orang anak dari mantan suami yang berbeda ini, mengaku tak berdaya dengan kekasihnya tersebut lantaran sering dimarahi saat membela anaknya.
DMN dan YPMP sudah tinggal bersama selama kurang lebih dua tahun. Pasangan kekasih ini juga tinggal bersama dua anak kandung dari DMN, yakni N dan kakaknya berusia 8 tahun.
"Dan sekali pun saya membela itu, saya juga kena. Dimarahin," kata dia.
DNM mengatakan, tidak mengetahui bahwa korban ditelantarkan di pinggir jalan oleh pelaku.
Saat kejadian, pelaku mengaku sudah menitipkan korban di tempat pijat dan keesokan paginya akan jemput.
"Kalau membuang (menelantarkan) saya tidak tahu karana dia bilang hanya menaruh di tempat massage (tempat pijat)," kata dia.
Pengakuan DNM ini berbeda dengan keterangan Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas.
Ia mengatakan, pasangan kekasih yang sudah menjadi tersangka ini secara bersama-sama menelantarkan korban di pinggir jalan.
"Kedua tersangka membawa korban ke Jalan Bedugul serta meninggalkannya di depan kios massage sampai ditemukan warga," kata dia.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76C Jo pasal 80 dan Pasal 76B Jo Pasal 77B UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dua pasal tersebut membuahkan ancaman pidana, yakni maksimal 10 tahun terhadap YPMP, karena melakukan penganiayaan dan penelantaran.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.