Dalam kesempatan yang sama, Bambang juga merilis secara resmi penangkapan terhadap tiga pelaku jambret yang juga sering beraksi di wilayah Kuta.
Mereka ialah IWG (26), IWJ (25), dan IKBA (25).
IWG ditangkap usai merampas ponsel milik WNA asal India bernama Lalith Kumar Daga Chhagan Lal (35), pada Jumat (24/6/2022).
Sedangkan, IWJ (25) dan IKBA (25), ditangkap kerena merampas ponsel WNA asal Jerman bernama Fatih Berberoglu (29), Kamis (7/7/2022).
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.