DENPASAR, KOMPAS.com- Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda, CGAB (75), dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali.
Turis asing yang ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini, diketahui melanggar izin menetap (overstay) selama 470 hari, sejak 12 Maret 2021.
Baca juga: Buat Onar di Bali, Mantan Anggota Marinir Jerman Dideportasi
Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, mengatakan, petugas mengamankan WNA tersebut di Pringgarata, Lombok Tengah, NTB, beberapa waktu lalu.
Saat diperiksa, WNA itu mengaku tidak memiliki biaya untuk memperpanjang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Wisatawan Lansia miliknya.
Dia beralasan, uangnya terpakai untuk operasi usus buntu dan hernia pada Januari hingga September 2021.
Tak hanya itu, WNA ini juga mengaku sebagian uang pensiunannya senilai sekitar Rp 25.000.000, habis dipakai membayar jasa pengacara untuk mendampingi anak kandungnya yang tersandung kasus narkoba di negara asalnya.
"Ia berkilah bahwa uang pensiunan yang semestinya ia dapatkan 1.500 Euro hanya dapat dicairkan sekitar 450 Euro dikarenakan harus membayar utang untuk biaya pengacara kasus anak kandungnya yang tersangkut kasus narkoba di Belanda," kata Anggiat dalam keterangan tertulis, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: Diduga Korupsi Rp 26,8 M, Mantan Ketua LPD di Bali Dijebloskan ke Bui
Anggiat mengatakan, WNA ini tetap harus dideportasi karena melanggar batas menetap sebagaimana diatur Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selanjutnya, pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, NTB menyerahkan WNA ini ke Rudenim Denpasar untuk didetensi sembari proses pendeportasian.
Selain WNA Belanda ini, lanjut Anggiat, Rudenim Denpasar juga melakukan pendeportasian terhadap WNA asal Jerman berinisial SAP (55), karena kasus serupa.
Pria pemegang izin kunjungan Visa on Arrival (VoA) diamankan oleh Kanim Kelas I TPI Mataram karena melanggar izin tinggal selama 2 tahun 2 bulan, sejak 12 April 2020.
Baca juga: Janji Menikahi jika Korban Hamil, Pria di Bali Cabuli Anak di Bawah Umur Berkali-kali
"Ia beralasan tidak mengetahui informasi bahwa dalam masa pandemi Covid-19 pemegang VoA harus melakukan perpanjangan secara onshore di kantor Imigrasi setempat agar mendapat perpanjangan izin tinggal," ujarnya.
Anggiat mengatakan, kedua WNA ini telah dideportasi ke negara asalnya pada Selasa (9/8/2022) sekitar pukul 21.30 Wita.
Keduanya diberangkatkan menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan nomor penerbangan KL836.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.