Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita WNA Belanda yang Mengaku Kehabisan Uang karena Operasi Usus Buntu, "Overstay" Berujung Dideportasi

Kompas.com - 11/08/2022, 12:29 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda, CGAB (75), dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali.

Turis asing yang ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini, diketahui melanggar izin menetap (overstay) selama 470 hari, sejak 12 Maret 2021.

Baca juga: Buat Onar di Bali, Mantan Anggota Marinir Jerman Dideportasi

Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, mengatakan, petugas mengamankan WNA tersebut di Pringgarata, Lombok Tengah, NTB, beberapa waktu lalu.

Saat diperiksa, WNA itu mengaku tidak memiliki biaya untuk memperpanjang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Wisatawan Lansia miliknya.

Dia beralasan, uangnya terpakai untuk operasi usus buntu dan hernia pada Januari hingga September 2021.

Baca juga: Kisah Suami Istri di Bali Jalankan Bisnis Video Porno 2 Tahun, Jadi Pemeran dan Raup Puluhan Juta Rupiah

Tak hanya itu, WNA ini juga mengaku sebagian uang pensiunannya senilai sekitar Rp 25.000.000, habis dipakai membayar jasa pengacara untuk mendampingi anak kandungnya yang tersandung kasus narkoba di negara asalnya.

"Ia berkilah bahwa uang pensiunan yang semestinya ia dapatkan 1.500 Euro hanya dapat dicairkan sekitar 450 Euro dikarenakan harus membayar utang untuk biaya pengacara kasus anak kandungnya yang tersangkut kasus narkoba di Belanda," kata Anggiat dalam keterangan tertulis, Kamis (11/8/2022).

Baca juga: Diduga Korupsi Rp 26,8 M, Mantan Ketua LPD di Bali Dijebloskan ke Bui

Anggiat mengatakan, WNA ini tetap harus dideportasi karena melanggar batas menetap sebagaimana diatur Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selanjutnya, pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, NTB menyerahkan WNA ini ke Rudenim Denpasar untuk didetensi sembari proses pendeportasian.

Selain WNA Belanda ini, lanjut Anggiat, Rudenim Denpasar juga melakukan pendeportasian terhadap WNA asal Jerman berinisial SAP (55), karena kasus serupa.

Pria pemegang izin kunjungan Visa on Arrival (VoA) diamankan oleh Kanim Kelas I TPI Mataram karena melanggar izin tinggal selama 2 tahun 2 bulan, sejak 12 April 2020.

Baca juga: Janji Menikahi jika Korban Hamil, Pria di Bali Cabuli Anak di Bawah Umur Berkali-kali

"Ia beralasan tidak mengetahui informasi bahwa dalam masa pandemi Covid-19 pemegang VoA harus melakukan perpanjangan secara onshore di kantor Imigrasi setempat agar mendapat perpanjangan izin tinggal," ujarnya.

Anggiat mengatakan, kedua WNA ini telah dideportasi ke negara asalnya pada Selasa (9/8/2022) sekitar pukul 21.30 Wita.

Keduanya diberangkatkan menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan nomor penerbangan KL836.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com