Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berawal dari Razia Kendaraan, Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu di Bali

Kompas.com - 19/08/2022, 18:41 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Tiga orang pria ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar sabu di kawasan Denpasar, Bali.

Ketiganya adalah DA (27), MR (24), dan ADN (27).

Mereka ditangkap saat polisi sedang menggelar razia pelanggaran lalu lintas di depan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina mengungkapkan, ketiga pelaku ini disinyalir sebagai kaki tangan bandar narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Bali.

Baca juga: WNA di Bali Diduga Curi Helm di Supermarket, Aksinya Terekam CCTV

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 13 plastik klip berisi sabu dengan total berat keseluruhan 51,7 gram.

"Pelaku mengakui bahwa semua barang tersebut merupakan milik rekannya atas nama Sandi yang diduga seorang napi (Narapidana)," kata Agustina dalam keterangan tertulis, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Polisi Gerebek Markas Operator Judi Online di Bali, 9 Orang Ditangkap

Ia mengatakan, mereka berkomunikasi dengan Sandi hanya melalui pesan WhatsApp.

Sedangkan, mereka berkerja dengan sistem tempel untuk mendistribusikan sabu. Alamat tempel juga telah ditentukan Sandi.

Agustina mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi melakukan razia terhadap kendaraan sejak pukul 23.00 Wita pada Sabtu (13/8/2022).

Setelah kurang lebih satu jam, sekitar pukul 00.30 Wita atau pada Minggu (14/8/2022) dini hari, polisi memeriksa kelengkapan surat-surat sepeda motor Honda Vario DK 5223 AAN yang dikendarai DA dan MR.

Saat itu, kedua pelaku menunjukan gelagat yang mencurigakan sehingga diperiksa secara mendalam.

Hasilnya, polisi mendapati tujuh paket sabu dari kantong celana DA. Temuan itu lalu ditindaklanjuti dengan mendatangi beberapa tempat yang sudah ditempel kedua pelaku.

Dari sana, polisi melakukan penangkapan terhadap ADN di sebuah kamar kos di Jalan Peranjak, Gunung Soputan, Denpasar Barat.

"Para pelaku tidak mengetahui teknis penjualannya dan menerima upah Rp 50.000 setiap satu paket sabu yang terjual," kata Agustina.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com