Korban lantas melapor ke Sat Reskrim Polres Buleleng, pada 2 Juli 2022.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku teridentifikasi adalah seorang laki-laki yang dengan alamat yang sama dengan korban," ujar Sumarjaya.
Baca juga: Perampok di Bali Beraksi Pagi Hari, Todongkan Senjata dan Ikat Penjaga Minimarket
Pelaku pun diamankan, pada 3 Juli 2022 di rumahnya. Polisi juga menyita barang bukti handphone, kartu SIM dan laptop yang digunakan sebagai alat untuk melancarkan aksi pelaku.
"Motif pelaku ingin menjatuhkan harga diri korban di kalangan publik karena sakit hati dengan korban, dan ingin memeras korban dengan meminta sejumlah uang sejumlah uang,” imbuhnya.
Baca juga: Cek 21 SMA Terbaik di Bali Berdasarkan Nilai UTBK 2022
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (4) UU no 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.