BULELENG, KOMPAS.com - I Komang Arik (20) seorang pria asal Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, ditangkap polisi karena telah memeras tetangganya berinisial IMS (55).
Pelaku mengancam menyebar video hasil video call sex (VCS) dengan korban.
"Pelaku menggunakan identitas palsu pada WhatsApp dan mengaku sebagai perempuan bernama Bella Putri. Pelaku kemudian merayu korban untuk melakukan VCS," kata Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, Selasa (30/8/2022) di Buleleng.
Baca juga: Sopir Truk di Buleleng Jatuh ke Jurang 30 Meter Usai Bergulat dengan Rekannya
Tanpa sepengetahuan korban aksi tersebut direkam oleh pelaku melalui fitur rekam layar.
Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2021. Rekaman VCS tersebut kemudian disimpan pelaku.
Pelaku yang mengaku sebagai Bella Putri itu kembali menghubungi korban melalui WhatsApp pada pertengahan Juni 2022.
Baca juga: Curhat Sopir Angkot di Buleleng soal Wacana Kenaikan Harga Pertalite: Mau Demo Juga Tetap Naik
"Pelaku mengancam akan menyebarkan video VCS korban kepada pihak keluarganya dan masyarakat melalui media sosial," ungkap dia.
Saat itu pelaku juga memeras korban dengan meminta uang sejumlah Rp 1,5 juta jika tidak ingin video tersebut disebarkan.
Baca juga: Diduga Korsleting, 8 Kamar Kos di Bali Hangus Dilalap Api
Korban lantas melapor ke Sat Reskrim Polres Buleleng, pada 2 Juli 2022.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku teridentifikasi adalah seorang laki-laki yang dengan alamat yang sama dengan korban," ujar Sumarjaya.
Baca juga: Perampok di Bali Beraksi Pagi Hari, Todongkan Senjata dan Ikat Penjaga Minimarket
Pelaku pun diamankan, pada 3 Juli 2022 di rumahnya. Polisi juga menyita barang bukti handphone, kartu SIM dan laptop yang digunakan sebagai alat untuk melancarkan aksi pelaku.
"Motif pelaku ingin menjatuhkan harga diri korban di kalangan publik karena sakit hati dengan korban, dan ingin memeras korban dengan meminta sejumlah uang sejumlah uang,” imbuhnya.
Baca juga: Cek 21 SMA Terbaik di Bali Berdasarkan Nilai UTBK 2022
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (4) UU no 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.