Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Perempuan dan Ajak "Video Call Sex", Pria di Buleleng Peras Tetangganya

Kompas.com - 30/08/2022, 14:02 WIB
Hasan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - I Komang Arik (20) seorang pria asal Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, ditangkap polisi karena telah memeras tetangganya berinisial IMS (55).

Pelaku mengancam menyebar video hasil video call sex (VCS) dengan korban.

"Pelaku menggunakan identitas palsu pada WhatsApp dan mengaku sebagai perempuan bernama Bella Putri. Pelaku kemudian merayu korban untuk melakukan VCS," kata Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, Selasa (30/8/2022) di Buleleng.

Baca juga: Sopir Truk di Buleleng Jatuh ke Jurang 30 Meter Usai Bergulat dengan Rekannya

Tanpa sepengetahuan korban aksi tersebut direkam oleh pelaku melalui fitur rekam layar.

Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2021. Rekaman VCS tersebut kemudian disimpan pelaku.

Pelaku yang mengaku sebagai Bella Putri itu kembali menghubungi korban melalui WhatsApp pada pertengahan Juni 2022.

Baca juga: Curhat Sopir Angkot di Buleleng soal Wacana Kenaikan Harga Pertalite: Mau Demo Juga Tetap Naik

"Pelaku mengancam akan menyebarkan video VCS korban kepada pihak keluarganya dan masyarakat melalui media sosial," ungkap dia.

Saat itu pelaku juga memeras korban dengan meminta uang sejumlah Rp 1,5 juta jika tidak ingin video tersebut disebarkan.

Baca juga: Diduga Korsleting, 8 Kamar Kos di Bali Hangus Dilalap Api


 

Korban lantas melapor ke Sat Reskrim Polres Buleleng, pada 2 Juli 2022.

"Dari hasil penyelidikan, pelaku teridentifikasi adalah seorang laki-laki yang dengan alamat yang sama dengan korban," ujar Sumarjaya.

Baca juga: Perampok di Bali Beraksi Pagi Hari, Todongkan Senjata dan Ikat Penjaga Minimarket

Pelaku pun diamankan, pada 3 Juli 2022 di rumahnya. Polisi juga menyita barang bukti handphone, kartu SIM dan laptop yang digunakan sebagai alat untuk melancarkan aksi pelaku.

"Motif pelaku ingin menjatuhkan harga diri korban di kalangan publik karena sakit hati dengan korban, dan ingin memeras korban dengan meminta sejumlah uang sejumlah uang,” imbuhnya.

Baca juga: Cek 21 SMA Terbaik di Bali Berdasarkan Nilai UTBK 2022

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (4) UU no 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com