Dalam peristiwa itu, korban mengalami luka tusuk pada bagian lengan tangan kanan, punggung tengah dan kiri, pinggang belakang sebelah kanan, dan paha kaki kanan.
Korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat dan masih dirawat secara intensif.
Yogie mengatakan, setelah mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Hingga akhirnya, pelaku ditangkap saat bersembunyi di hutan mangrove di sekitar lokasi kejadian.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 5 September 2022 : Pagi dan Malam Berawan
"Pelaku mengaku menusuk korban bertujuan untuk membunuh korban karena pelaku emosi terhadap perlakuan korban yang menegur pelaku dengan kasar dan korban sempat menantang pelaku sehingga membuat pelaku emosi," kata dia.
Dari catatan polisi, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan baru bebas dari Lapas Karangasem, Bali, Kamis (17/8/2022).
Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.