Dalam peristiwa itu, korban mengalami luka tusuk pada bagian lengan tangan kanan, punggung tengah dan kiri, pinggang belakang sebelah kanan, dan paha kaki kanan.
Korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat dan masih dirawat secara intensif.
Yogie mengatakan, setelah mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Hingga akhirnya, pelaku ditangkap saat bersembunyi di hutan mangrove di sekitar lokasi kejadian.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 5 September 2022 : Pagi dan Malam Berawan
"Pelaku mengaku menusuk korban bertujuan untuk membunuh korban karena pelaku emosi terhadap perlakuan korban yang menegur pelaku dengan kasar dan korban sempat menantang pelaku sehingga membuat pelaku emosi," kata dia.
Dari catatan polisi, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan baru bebas dari Lapas Karangasem, Bali, Kamis (17/8/2022).
Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.