Selanjutnya, pelaku pamit pulang. Namun, ketika korban bangun dan hendak membuka pintu kamar tiba-tiba pelaku langsung memiting lengannya, mengunci leher korban, sembari memasukan dua jarinya ke mulut korban.
Pelaku lalu mengancam apabila korban berteriak maka dia akan melukai korban.
"Hal itu dikatakan berulang kali dan korban juga mengatakan tidak akan berteriak supaya terlapor percaya dan menghentikan penyiksaannya" kata Yogie.
Baca juga: Lokasi Daftar MyPertamina Offline di Bali untuk Beli Solar dan Pertalite
Tak sampai di situ, lanjut Yogie, pelaku kemudian menyeret korban ke kamar mandi dan memukul mulut korban hingga berdarah.
Setelah itu, pelaku mengambil uang milik korban sebanyak Rp 1.300.000, dan langsung kabur.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka cakar pada mulut, rasa sakit pada tenggorokan, luka memar pada pipi hingga sulit berbicara dan makan," kata dia.
Baca juga: China Airlines Layani Rute Taiwan-Bali PP
Yogie mengatakan, pihaknya langsung bergerak usai mendapat laporan dari korban.
Tak membutuhkan waktu lama, pelaku berhasil ditangkap saat berada Jalan Merdeka Raya, Kuta, Badung, Bali.
"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya telah mengkrip leher korban dengan menggunakan tangan kanan dan memasukan jari tangan ke mulut korban supaya korban tidak bisa berteriak," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.