BULELENG, KOMPAS.com - Polisi menangkap IWS (49), warga Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. Ia diduga membawa lari dan mencabuli seorang gadis berusia 14 tahun.
"Pelaku membawa lari anak di bawah umur. Hasil penyelidikan, diduga ada perbuatan cabul. Pelaku diduga menyetubuhi korban berkali-kali," kata Kepala Seksi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya di Buleleng, Jumat (9/9/2022).
Baca juga: Pencarian Capai 45 Nautical Mile, Nelayan Buleleng yang Hilang Belum Ditemukan
Sumarjaya mengatakan, IWS ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kabupaten Klungkung, Bali. IWS pun ditetapkan sebagai tersangka begitu polisi menemukan bukti permulaan yang cukup.
IWS diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Akibat perbuatannya, IWS terancam pidana penjara selama lima tahun.
Sumarjaya menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orangtua korban pada 23 Juli 2022. Saat itu, orangtua korban melaporkan korban yang diduga kabur dari rumah.
Sebelumnya, ibu korban sempat bekerja sebagai ibu rumah tangga di rumah paman pelaku, pada Maret 2022. Sedangkan korban bekerja dan tinggal di rumah pelaku.
Pada Mei 2022, ayah korban yang semula tinggal dan bekerja di Denpasar, pulang menjemput korban dan istrinya. Mereka kemudian tinggal di sebuah rumah kos di Kecamatan Banjar, Buleleng.
Korban lantas disekolahkan di salah satu SMP di Kecamatan Seririt, Buleleng. Namun, korban dilaporkan kabur dari rumah.
Baca juga: Pencuri Emas di Buleleng Jadi Tersangka, Ternyata Pelaku Baru Sebulan Bebas dari Penjara
"Korban diduga diajak pelaku bekerja kembali di rumahnya," jelas Sumarjaya.
Korban akhirnya ditemukan bersama pelaku di Klungkung setelah dua bulan pencarian. Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga mengajak korban berpindah-pindah agar keberadaannya tak diketahui.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.