BULELENG, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan KS (32), pelaku pencurian sejumlah perhiasan emas dan uang tunai senilai Rp 89 juta di Banjar Dinas Yehanakan, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka. Disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ujar Kapolsek Seririt, AKP I Made Suwandra di Buleleng, Kamis (8/9/2022).
Baca juga: Jalak Bali, Burung Endemik Bali yang Nyaris Punah
Suwandra mengatakan, KS merupakan seorang residivis kasus pencurian.
"Baru bebas 34 hari usai menjalani hukuman selama satu tahun dalam kasus pencurian sertifikat di Desa Busungbiu, Buleleng," katanya.
KS juga sempat menjalani hukuman pidana terkait sejumlah kasus pencurian. Di antaranya pencurian emas di Desa Tirtagangga, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, pada 2014, dan pencurian laptop di Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, pada 2019.
Kemudian, pencurian sertifikat di Desa Busungbiu, Kecamatan Busungbiu pada 2019, dan pencurian ponsel di Kota Denpasar pada 2019.
KS kembali berurusan dengan hukum gara-gara mencuri sejumlah perhiasan emas dan uang tunai milik Ni Luh Suartini (60), Kamis (1/9/2022) pukul 15.00 Wita.
KS awalnya berpura-pura membeli rokok di warung korban yang saat itu sedang sepi. Ia kemudian mengambil dompet coklat berisi uang tunai dan kotak kayu kecil yang berisi sejumlah perhiasan emas.
Korban sempat memergoki tersangka saat memasukkan dompet dan kotak berisi emas. Korban pun berteriak meminta bantuan warga sekitar.
Warga yang mendengar teriakan itu langsung mengejar dan menangkap pelaku.
Baca juga: Ketika Gamelan Bali Senilai Rp 50 Juta Hilang Dicuri Sekumpulan Pemulung
"Saat diamankan, ditemukan kotak kayu yang berisi sejumlah perhiasan emas serta uang tunai Rp 1 juta dari saku tersangka," kata Suwandra.
Akibat kejadian tersebut, korban Suartini mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 89.662.000, yang dihitung dari uang tunai sejumlah Rp 1.000.000 dan berbagai jenis perhiasan emas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.